Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dema UIN Jakarta: Tindakan Represif Aparat Kepolisian Tidak Sesuai Protap

Ia juga menjelaskan, aparat Kepolisian mempunyai kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dema UIN Jakarta: Tindakan Represif Aparat Kepolisian Tidak Sesuai Protap
Ist/Tribunnews.com
Riski Ari Wibowo, Wakil Presiden Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatulah Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan aparat Kepolisian dalam mengawal peserta unjuk rasa baik itu di pusat maupun di daerah.

Tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi dianggap kerap tidak sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas).

Riski Ari Wibowo, Wakil Presiden Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkapkan, tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dalam menanggulangi peserta unjuk rasa kerap tidak sesuai dengan Protap Delmas.

“Dalam Peraturan Kaporli Nomor 16 Tahun 2006 Protap Dalmas tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Protap juga sangat jelas melarang satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata kotor atau memaki pengunjuk rasa,” kata Ari, Sabtu (28/9/2019).

Baca: Antisipasi Demonstrasi 30 September, Beton dan Kawat Duri Kembali Dipasang di Sekitar Gedung DPR

Ia juga menjelaskan, aparat Kepolisian mempunyai kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.

Jadi pada prinsipnya, kata dia, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran dengan landasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Riski Ari Wibowo mengatakan kematian Yusuf dan Rendy ( dua mahasiswai Universitas Halu Oleo) serta luka berat yang dialami Faisal Amir (Universitas Al-Azhar Indonesia) jelas sangat melukai perjuangan reformasi yang telah dibangun 22 tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu Ia mendesak kepada Kaporli untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi tindakan represif kepada peserta unjuk rasa.

Mengingat mahasiswa akan kembali melakukan aksi besar mahasiswa pada, Senin 30 September 2019 agar tidak ada tambahan korban yang berjatuhan.

“Kita mendesak kepada Kapolri untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi lagi tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal unjuk rasa, agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas