Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem: Presiden Perlu Komunikasi Politik yang Baik dengan DPR untuk Keluarkan Perppu

Johnny mengatakan untuk menerbitkan Perppu, presiden perlu komunikasi politik yang baik dengan DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Nasdem: Presiden Perlu Komunikasi Politik yang Baik dengan DPR untuk Keluarkan Perppu
SERAMBI INDONESIA/SERAMBI/M.ANSHAR
AKSI TOLAK UU KPK - Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate tidak menampik bahwa sejumlah Sekretaris Jenderal Partai pengusung Joko Widodo ( Jokowi) di Pemilu Presiden 2019, menggelar pertemuan untuk membicarakan situasi politik terkini.

Pertemuan tersebut, salah satunya membahas penolakan masyarakat terhadap sejumlah revisi undang-undang yang disahkan DPR.

"Pertemuan antara Sekjen itu kan periodik, emang rutin bicara masalah aktual. Sekarang kan yang aktual soal penolakan atas beberapa RUU,"ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Sejumlah mahasiswa melemparkan batu ke arah mobil water cannon Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr
Sejumlah mahasiswa melemparkan batu ke arah mobil water cannon Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr (Tribun Timur/Sanovra Jr)

Terkait masalah RUU, yang menjadi sorotan yakni penolakan terhadap Revisi UU KPK.

Ia mengatakan bahwa terdapat tiga opsi untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
Pertama yakni melalui Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), lalu legislatif review, dan terakhir yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Opsi ketiga (Perppu) domain presiden dan presiden juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya. Nah, pertimbangan itu bukan cuma Perppu atau tidak Perppu, tapi melalui jalur mana pendapat masyarakat itu disalurkan," katanya.

Johnny mengatakan untuk menerbitkan Perppu, presiden perlu komunikasi politik yang baik dengan DPR.
Pasalnya Perppu yang dikeluarkan nanti harus meminta persetujuan DPR.

Berita Rekomendasi

"Perppu pilihannya cuma terima atau tolak. Nah, tentu harus ada komunikasi politik yang baik karena DPR baru saja mengesankannya. Kita saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil presiden," katanya.

Sebagai partai pendukung pemerintah, Fraksi NasDem menurut Johnny mendukung langkah yang akan diambil presiden terkait revisi UU KPK.

"Kalau fraksi Nasdem, mengusung presiden sampai 2024, kami pasti mendukung keputusan presiden. Tapi jangan mendahului apa yang akan diputuskan presiden," pungkasnya.

respons Golkar

Partai Golkar mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Presiden tentu memiliki pertimbangan yang kuat untuk mengambil kebijakan yang tepat di tengah dinamika politik mutakhir yang sekarang ini dihadapi," ujar Ketua DPP Partai Golkar bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily, Minggu (29/9/2019).

Langkah Jokowi ini juga, menurut dia, menunjukkan Presiden Jokowi menyerap dan mendengarkan apirasi rakyat yang disuarakan mahasiswa selama ini.

"Tentu beliau telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak termasuk adanya keresahan publik disuarakan mahasiswa. Hal itu pasti menjadi pertimbangan dari Presiden Jokowi," jelas Jokowi.

Dipertimbangkan Saja Sudah Bagus Banget

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Bagus kalau Presiden mempertimbangkan akan mengeluarkan Perppu. Dipertimbangkan saja sudah bagus banget," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Hendri Satrio menilai, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik melalui mahasiswa dalam aksi-aksi unjuk rasa.

"Minimal ini bisa menurunkan tensi publik yang sempat memuncak terkait UU KPK hasil revisi. Meskipun masih belum menjawab keresahan publik," jelasnya.

Publik juga masih menantikan sikap tanggap Jokowi terhadap aneka persoalan yang terjadi di negeri ini akibat disahkannya RUU KPK oleh DPR RI.

Termasuk jatuhnya korban dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat menggelar unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPRD, pada Kamis (27/9/2019).

"Ini bahaya kalau tidak segera disikapi Presiden. Belum lagi penangkapan dua aktivis, Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Itu sebenarnya menjadi pekerjaan rumah tambahan Presiden," katanya.

Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK

Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sejumlah mahasiswa menyeret motor Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr
Sejumlah mahasiswa menyeret motor Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr (Tribun Timur/Sanovra Jr)

"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.

Namun, Pratikno tidak dapat memastikan apakah Perppu tersebut akan dikeluarkan pada hari ini atau tidak.

Jokowi Petimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

Baca: Kata Mardani Ali Sera soal Perppu KPK

Baca: Soal Kapan Perppu Jokowi untuk Cabut UU KPK, Mahfud MD Prediksi: Genting, Mestinya Awal Oktober 2019

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

"Dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas