Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan RKUHP Ditunda, Uskup Agung Jakarta Sarankan Mahasiswa Diskusikan Pasal-pasal Krusial

Jika pasal-pasal tersebut masuk ke ruang-ruang privat warga negara, Ignatius sependapat, pasti bakal banyak menuai polemik dari publik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengesahan RKUHP Ditunda, Uskup Agung Jakarta Sarankan Mahasiswa Diskusikan Pasal-pasal Krusial
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini, Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo datang ke Istana Negara bersama para tokoh lintas agama memenuhi undangan Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tertutup itu, Jokowi dan para tokoh agama berdiskusi mengenai berbagai masalah yang terjadi di tanah air mulai dari kasus Papua, Karhutla, UU KPK serta RKUHP.

Menyikapi gerakan aksi mahasiswa yang turun ke jalan, Ignatius menyerankan mahasiswa baiknya kembali ke kampus membicarakan soal pasal-pasal krusial di Rancangan Kihab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Terlebih sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang yang dipandang kontroversial, diantaranya RKUHP.

"Semestinya kalau sudah didengarkan, mestinya turun ke jalan itu berhenti. ‎Mulailah berdiskusi yang substansial. Kalau memang belum waktunya disahkan kan ditunda," ujar Ignatius, Sabtu (28/9/2019).

Baca: Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .

"Sekarang mulailah mereka (mahasiswa dan kaum muda) mencari ahli-ahli di lingkungan mereka untuk memasukkan usulan-usulan pikiran mereka karena RKUHP itu berisi lebuh dari 700 pasal. Apakah mahasiswa ada yang membaca 700 pasal ini? ," ungkap Ignatius yang juga Ketua Wali Gereja Indonesia (KWI) itu. 

Baca: Senin Besok, BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo dengan Tuntutan Tetap Tolak Revisi UU KPK

BERITA REKOMENDASI

Dia melanjutkan, yang terpenting substansi atau prinsip yang harus dipegang teguh adalah sejauh mana pasal-pasal di RKUHP sungguh-sungguh turunan dari UUD 1945 dan Pancasila.

Jika pasal-pasal tersebut masuk ke ruang-ruang privat warga negara, Ignatius sependapat, pasti bakal banyak menuai polemik dari publik dan bisa terjadi diskiminasi.

"‎Jadi mari kita sempurnakan, presiden terbuka sekali. Ketika pasal-pasal itu masuk ke ruang privat, pasti ada perbedaan pendapat yang besar lalu diskriminasi dan sebagainya," kata Ignatius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas