Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Gelar Aksi Damai di Sarinah Berikan Dukungan Untuk Presiden Jokowi

Ribuan massa dari berbagai kalangan, memenuhi halaman gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Relawan Gelar Aksi Damai di Sarinah Berikan Dukungan Untuk Presiden Jokowi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Seorang membagikan bunga ke pengendara yang melintas Jalan Thamrin, Jakarta, saat aksi damai dan sosialisasi tagar #kamibersamajokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan massa dari berbagai kalangan, memenuhi halaman gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Mereka melakukan aksi damai untuk mendukung Presiden Joko Widodo.

Massa yang berkumpul melakukan aksi bertajuk Kami Bersama Jokowi.

Aksi tersebut dimulai pukul 15.00 WIB diikuti deklarasi dan sosialisasi tagar #kamibersamajokowi.

Mereka membagikan bunga, stiker, spanduk, dan poster dukungan kepada masyarakat di sekitar pusat perbelanjaan Sarinah.

Baca: Polisi Tegaskan Penangkapan Putri Tiri Sri Bintang Pamungkas Murni Karena Kasus Narkoba

Baca: Respons Fairuz A Rafiq Saat Ditanya Isu Perceraian Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari: Bodo Amat

Baca: Dosennya Ditangkap Densus 88 Karena Simpan Bom Molotov Untuk Aksi Massa di Jakarta, Ini Respons IPB

Topo salah satu warga dari Jakarta Utara yang ikut dalam aksi mengaku gelisah melihat situasi dan kondisi saat ini di Tanah Air.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Presiden Jokowi yang sudah terpilih secara konstitusional banyak diganggu, tetapi ada pihak ingin menurunkannya jelang pelantikan.

"Rakyat pasti membela Pak Jokowi yang terpilih secara konstitusional," katanya.

Warga lainnya Eli Yuliati mengatakan, keikutsertaannya sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi dalam penuntasan sejumlah persoalan.

Seperti kebakaran hutan dan lahan serta pembahasan sejumlah RUU yang memanaskan situasi sejak sebulan lalu.

"Kita boleh protes tapi protes lah dengan cara yang benar, demo silahkan tapi jangan terprovokasi," ujarnya.

Diingatkan hati-hati

Presiden Jokowi diminta tidak meniru kegagalan dalam era pemerintahan sebelumnya ketika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jangan sampai Perppu yang dikeluarkan karena desakan massa malah membuat sistem demokrasi terpuruk.

"Saat itu SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada karena mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014," ujar Margarito Kamis, Minggu (29/9/2019).

Baca: Bocah Berusia 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tambang Timah

Baca: Rezky Aditya Akui Ada Pertemuan Keluarga dengan Pihak Citra Kirana

Baca: Menilik Kondisi Pos Polisi Palmerah yang Dirusak Massa, 2 Bangkai Sepeda Motor Dibiarkan Tergeletak

"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai. Itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak," tambah Margarito Kamis.

Margarito berharap Jokowi selaku kepala negara hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi untuk mengeluarkan Perppu.

Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep.

Margarito menyadari adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.

Tapi tidak bisa dilupakan bahwa UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna.

Di sisi lainnya ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan demi transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan

"Saya berpendapat ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.

Lebih lanjut Margarito menuturkan pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

UU KPK Hasil revisi akan tetap berlaku

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Uundang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.

"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Baca: Tiga Hal Mencurigakan yang Mengarah Adanya Rekayasa Terpilihnya Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2019

Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.

Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.

Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.

"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.

Baca: Putri Beatrice, cucu Ratu Elizabeth dan penerus tahta Inggris kesembilan, bertunangan dengan raja properti

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

Diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.

Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.

Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.

"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Baca: Mabes TNI Akan Dibangun di Kutai Kertanegara Jika Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ini Pertimbangannya

Kalau masyarakat terlanjur kecewa dengan sikap DPR terdahulu dan tidak percaya proses legislatif review, maka publik dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Jalur permintaan pembatalan UU KPK lewat JR pun terbagi dua, yaitu uji formal dan uji materi.

Uji formal bisa dilakukan, jika publik merasa ada prosedur yang terlewat dalam penyusunan RUU KPK.

Seperti contoh, saat rapat paripurna pengesahan RUU KPK disebut hanya dihadiri 80 anggota dari total 560 orang anggota DPR.

"Misalnya ya kalau itu benar. Dari 560 anggota dewan, yang hadir 80 orang kan sidang tidak sah. kalau itu benar, saya tidak tahu. Atau, ada tahapan yang diloncati. Itu uji formal, prosedurnya salah itu bisa dibatalkan," tutur Mahfud.

Sekalipun prosedur pengesahan RUU KPK disebut telah sesuai, publik bisa mengajukan JR soal uji materi.

JR uji materi berisikan pasal-pasal spesifik yang diminta untuk diganti atau dibatalkan.

Misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3, hingga status ASN bagi pegawai KPK.

"Itu bisa diminta ke Judicial Review. Tapi JR mungkin tidak mulus karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang yang tidak disukai orang, tapi tidak melanggar konstitusi," katanya.

Opsi terakhir, adalah tuntutan meminta penerbitan Perppu oleh Presiden.

Perppu jadi pilihan terakhir jika pandangan subjektif Presiden menganggap situasi hari ini sangat genting, sehingga ia terpaksa mengeluarkan Perppu.

"Ketiga, yang banyak dituntut sekarang ini, opsi yang mungkin kalau sangat-sangat terpaksa memang bisa saja presiden mengeluarkan Perppu," ungkap dia.

Pertimbangkan terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengngganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai UU KPK hasil revisi.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Baca: Profil & Jejak Karier Roy Kiyoshi, Sosok yang Mengaku Punya Kemampuan Melihat Masa Depan & Masa Lalu

Baca: 5 Fakta Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Bantahan Polisi hingga Tanggapan Istana

Baca: KPK Jadwalkan Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Besok

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas