2 Tersangka Suap Proyek SPAM Bakal Jalani Pemeriksaan Silang di KPK
Keduanya akan menjalani pemeriksaan silang oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mereka satu sama lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Keduanya akan menjalani pemeriksaan silang oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mereka satu sama lain.
"Untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil) selaku anggota BPK RI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, pengusaha). Sebaliknya tersangka tersangka LJP akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Untuk diketahui, dalam kasus suap proyek SPAM Rizal diduga menerima uang suap dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Leonardo diketahui merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) yang menangani proyek SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca: BEM SI Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Bertepatan dengan Rapat Paripurna
Baca: Bukan Ahmad Dhani, Ternyata Sosok Ini yang Biayai Kuliah Anak Sulung Mulan Jameela, Tiarani Savitri
Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan perkara atas ditemukannya dugaan aliran dana SGD100.000 pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.