Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi UU KPK

"Tuntutan kami sama kayak kemarin. Kita menolak RUU bermasalah dan kita tetap menolak UU KPK yang telah disahkan," ujar Presiden Mahasiswa Trisakti.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi UU KPK
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang mengelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Massa aksi menuntut DPR RI mencabut Draf RUU KHUP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan menuntut presiden mengeluarkan perppu pencabutan UU KPK dan Sumber Daya Air. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) 

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia mengatakan, bersedia bertemu presiden jika pertemuan dilakukan secara terbuka alias dapat disaksikan langsung masyarakat luas.

Pada hari yang sudah dijadwalkan, pertemuan tersebut batal. Pihak istana membantah batalnya pertemuan karena persyaratan yang diajukan oleh mahasiswa. 

Ditunggangi, Itu Isu Lama

Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade tak percaya sejumlah mahasiswa yang demo di depan gedung DPR terkait penolakan RKUHP dan UU KPK ditunggangi oleh pihak tertentu.

Andre mengatakan, tudingan aksi demo mahasiswa telah ditunggangi oleh pihak tertentu adalah isu lama yang sering diulang.

"Saya yakin tidak ada yang menunggangi (aksi demo mahasiswa) isu mahasiswa ditunggangi itu adalah isu lama," kata Andre dalam acara Kompas TV "Gerakan Gen Z, Wajah Baru Demokrasi", Sabtu (28/9/2019).

Andre mengatakan, sejumlah mahasiswa yang berdemo tentu dikoordinir oleh presiden mahasiswa (Presma) sesuai universitas masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Saya percaya bahwa mahasiswa yang berdemonstrasi sekarang mereka adalah dipimpinan presiden mahasiswa, adalah dari dari badan formal dari BEM, bukan badan informal," ujarnya.

Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. (Serambi Indonesia/M Anshar)

Andre mengatakan, mahasiswa tidak perlu takut dituduh ditunggangi oleh pihak tertentu. Ia mengingatkan, agar aksi demo mahasiswa dilakukan sesuai koridor.

"Saya rasa teman-teman terus saja berjuang sesuai koridor teman-teman, yang diyakini percayalah mahasiswa kalau murni gerakan nya pasti didukung rakyat," ujarnya.

Terbitkan Perppu, Tak Hormati DPR 

Sebelumnya, aksi demo masif ribuan mahasiswa menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terjadi di Jakarta dan berbagai daerah seperti terjadi pada Selasa pekan lalu. Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai, Jokowi tidak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu UU KPK.

Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Bambang meminta Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas