Kasus RJ Lino, KPK Periksa 2 Pejabat Pelindo II
KPK memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II.
Dua pejabat itu, yakni General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, Lampung Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso.
Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
Sebelumnya, KPK pada Senin (23/9/2019) juga telah memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri.
Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Baca: Alexander Marwata Beberkan Kesulitan KPK Selesaikan Kasus RJ Lino di Hadapan Komisi III DPR
Baca: Alexander Marwata Sepakat Penetapan Tersangka RJ Lino Selama Lima Tahun Melanggar HAM
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD 3.625.922 (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.