Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Mantan Deputi IV Kemenpora ke Lapas Tangerang

KPK mengeksekusi mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jebloskan Mantan Deputi IV Kemenpora ke Lapas Tangerang
Istimewa
Eks Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (IST) 

Dalam persidangan, Mulyana mengaku menyesal atas penerimaan tersebut yang membuat dirinya harus menerima konsekuensi.

Dia meminta keringanan hukuman karena sejumlah hal.

Pertama, masih memiliki tanggungan lima orang anak dan ibu.

Baca: Aulia Kusuma, Otak Pembunuh Suami dan Anak Tiri Tutupi Muka Saat Digiring ke Polda Metro Jaya

Baca: Polisi Jemput Tersangka Pembunuhan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang

Kedua, sudah bersikap terbukan kooperatif, dan jujur selama persidangan.

Ketiga, dia telah mengungkapkan tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi dan mengambil uang negara.

Keempat, dia mengaku sudah mengembalikan seluruh penerimaan kepada KPK.

"Kelima, saya tidak mempercepat proses pencairan proposal. Keenam, saya tidak mengetahui tentang komitmen fee," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ketujuh, dia mengaku berjasa atas sukses penyelenggaraan dan prestasi Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, di mana dalam sejarah, Indonesia menduduki peringkat lima besar Asia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU pada KPK menuntut Mulyana karena menerima suap Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Baca: Meguro Parasitological Museum di Tokyo Pamerkan Parasit pada Makhluk Hidup

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama yang terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor," kata JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

JPU pada KPK mengungkapkan pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas