KPK Jebloskan Mantan Deputi IV Kemenpora ke Lapas Tangerang
KPK mengeksekusi mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Selama persidangan, kata JPU pada KPK, terdakwa cukup kooperatif, mengakui perbuatan dan membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara ini. Namun, hal itu tidak cukup untuk mengabulkan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Berdasarkan SEMA 4 angka 9 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama, namun permohonan JC belum memenuhi syarat yang diajukan terdakwa untuk dapat dikabulkan," kata JPU pada KPK.