KPK Perpanjang Masa Penahanan Kock Meng Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Diketahui Kock Meng merupakan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengusaha bernama Kock Meng, selama 40 hari ke depan.
Diketahui Kock Meng merupakan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Kasus suap tersebut juga yang turut menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.
"Dimulai tanggal 1 Oktober 2019 - 9 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka. Sebagai penerima suap ada Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Sementara sebagai pemberi suap, adalah seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
Baca: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro
Baca: Kabar Terkini, Polisi Pingsan Sampai Upaya Mahasiwa dan Pengemudi Ojol Tahan Emosi Massa
Baca: Makna Gestur Bebby Fey dan Atta Halilintar Saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?
Kock Meng diduga telah menyuap 3 tersangka sebelumnya sebanyak dua kali.
Dalam konstruksi perkara terkait Kock Meng disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau. Rencana itu antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Namun karena Perda RZWP3K masih dlbahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin sebagai Gubernur Kepri.
Kemudian, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas lima hektare.
Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.
Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).
Namun, hal tersebut kemudian diakal-akali agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah dua hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata. Caranya dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort. Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare.
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
--