LIVE STREAMING: Situasi Terkini Demonstrasi di Sekitar Gedung DPR
Aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RUU KUHP kembali berlangsung di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
"Mungkin dengan kita turun ke jalan lagi itu akan menjadi suatu tekanan psikologi untuk pemerintah untuk segera mengambil keputusan apakah Perppu akan segera diputuskan atau tidak," pungkasnya.
2. Gejayan Memanggil Jilid II
Berbagai elemen kelompok masyarakat bakal kembali menggelar aksi Gejayan Memanggil di Gejayan, Yogyakarta, Senin (30/9/2019) ini.
Namun, dalam aksi ini Gejayan Memanggil jilid II ini, massa tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak.
Sebelumnya, aksi Gejayan Memanggil telah berlangsung pada Senin (23/9/2019).
Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendar mengatakan aksi massa bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
"Titik kumpul aksi di dua tempat yakni di UIN dan UGM," kata Humas Aksi Rakyat Bergerak, Nailendra kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).
Setelah dari titik kumpul, Kemudian massa aksi akan melakukan long march ke simpang tiga Gejayan pada pukul 11.00 WIB.
Dalam aksi ini terdapat sembilan tuntutan yang disampaikan.
Menurut Nalendra, terdapat beberapa tuntutan tambahan.
Sembilan tuntutan tersebut yakni:
- Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap rakyat.
- Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
- Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.
- Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
- Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
- Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
- Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
- Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Disinggung soal jumlah peserta aksi, Nailendra mengatakan peserta aksi dari berbagai elemen mulai dari mahasiswa, pekerja, buruh, jurnalis, masyarakat umum dan LBH.
"Jumlah pasti peserta kami belum tahu estimasnya, tapi sepertinya lebih banyak dari kemarin (aksi Gejayan Memanggil I,_Red)," katanya.
3. Demontrasi Solo Bergerak