Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Desak KPAI Usut Penggerak Demo Pelajar SMK dan SMA

Koordinator aksi Somasi, Arif dalam orasinya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum demonstran yang merusak fasilitas negara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahasiswa Desak KPAI Usut Penggerak Demo Pelajar SMK dan SMA
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Seluruh Indonesia (Somasi) meminta agar KPAI melakukan investigasi atas adanya pengerahan pelajar dalam aksi di DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Seluruh Indonesia (Somasi) meminta agar KPAI melakukan investigasi atas adanya pengerahan pelajar dalam aksi di DPR.

Koordinator aksi Somasi, Arif dalam orasinya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum demonstran yang merusak fasilitas negara.

"KPAI juga harus membentuk tim investigasi terkait dugaan adanya eksploitasi pelajar yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI yang berkahir ricuh," ujar Arif, saat aksi di Gedung Tani, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Arif juga meminta agar polisi menindak tegas dan tangkap oknum demonstran yang melempar bom molotov yang merusak tatanan demokrasi.

Baca: 11 Tips Rahasia Melewati Pemeriksaan Keamanan Bandara

Baca: Manchester United vs Arsenal Main Pukul 02.00 WIB Dini Hari Nanti, Skuat Setan Merah Pincang

Baca: TRIBUNNEWSWIKI - Sriwijaya Air, Maskapai Terbesar Ketiga di Indonesia

"Tangkap provokator penggerak para pelajar untuk melakukan akso anarkisme dan brutalisme," kata dia.

Ia menilai apabila sepanjang demonstrasi dilakukan tanpa diskenariokan pihak lain maka para demonstran tentu tidak rusuh serta tidak merusak fasilitas negara dan fasilitas umum lainnya.

Berita Rekomendasi

"Rasanya boleh saja asalkan paham batasannya karena sudah di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998 dan batasan serta larangan berdemonstrasi berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012," imbuhnya.

Namun, jika pihak yang berdemonstrasi hanya sekedar ikut-ikutan dan tak mengetahui apa yang akan disuarakan, terutama ada pihak yang menungganginya tentu demo akan berujung anarkisme, vandalisme, hingga brutalisme

"Apakah seperti itu yang katanya agent of change, agent of sosial control ataupun slogan lain untuk kaum intelektual," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas