MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan UU KPK
Majelis MK menilai pengajuan uji materi dari mahasiswa tidak memiliki kepastian karena gugatan ternyata diajukan pada UU KPK lama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang perdana uji materi UU No 30 tahun 2002, tentang KPK, Senin (30/9/2019).
Dari hasil sidang, MK meminta penggugat yakni 18 mahasiswa dari berbagai universitas melakukan perbaikan atas gugatan mereka.
Baca: Soal Dosen IPB, Polri Sudah Mintai Keterangan Sejumlah Orang
Majelis MK menilai pengajuan uji materi dari mahasiswa tidak memiliki kepastian karena gugatan ternyata diajukan pada UU KPK lama.
Ini lantaran UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.
"Ini harus ada kepastian, apa yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian mau penujian terhadap UU yang mana ke MK," tegas Hakim Enny Nurbaningsih di persidangan.
Hakim mengoreksi petitum dari pemohon karena menilai harus ada yang dilengkapi.
Dalam petitum yang diajukan, UU yang akan diuji dianggap tidak konsisten.
UU KPK yang diajukan untuk diujimateri belum memiliki nomor dan tahun sehingga dituliskan berupa simbol titik-titik.
Hakim Enny menilai hal ini sangat pokok dalam pengajuan uji materi karena jika UU yang diajukan masih belum ada nomor, maka UU KPK hasil revisi belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Di akhir persidangan majelis hakim meminta pemohon melakukan perbaikan dari catatan-catan yang disampaikan, paling lambat dua minggu kedepan, yakni 14 Oktober 2019.
Untuk diketahui, Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman dengan hakim konstitusi Wahidudin Adamns dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan agenda di sidang perdana ini ialah pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemohon.
"Hari ini baru sidang pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberi nasehat atas permohonan pemohon," tutur Fajar.
Terpisah, tim kuasa hukum pemohon, Zico Leonard menuturkan 18 pemohon tidak seluruhnya hadir di dalam ruang sidang gedung MK.
Mereka yang tidak hadir, tepatnya yang berada di luar daerah akan mengikuti dengan video conference.
Sebelumnya sebanyak 18 mahasiswa pada Rabu (18/9/2019) lalu ramai-ramai menyambangi MK melakukan uji formil dan uji materi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi .
Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9/2019).
Diketahui dalam rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR sesuai dengan absensi manual lengkap dengan pembubuhan tanda tangan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang mengatakan ada 289 anggota dewan yang tercatat hadir dari seluruhnya 560 anggota.
Baca: Agar Jokowi Tak Dilengserkan Mahasiswa seperti Soeharto, Ini Solusi yang Wajib Dilakukan Jokowi
Kuasa pemohon, Zico Leonard menambahkan pada gugatan formil, pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan akses keterbukaan.
Sementara itu dalam gugatan materiil, pemohon mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur di Pasal 29 UU KPK.