Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Hotman Paris Bilang 'Teraneh Sedunia' Hingga Picu Demo Mahasiswa
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Hotman Paris Bilang 'Teraneh Sedunia' Hingga Picu Demo Mahasiswa
Editor: Agung Budi Santoso
Mengapa pecah demo mahasiswa di mana-mana? Baca pasal-pasal kontroversial berikut, Hotman Paris Hutapea: teraneh sedunia!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea sampai mengomentari RKUHP yang memicu kontroversi demp di berbagai kota memang paling aneh sedunia.
Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.
Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.
Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau