Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SP3 Dilahirkan untuk Wujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Terhadap HAM

Tidak adanya kewenangan membuat SP3, maka kasus yang ditangani cenderung abuse dan cenderung sewenang-wenang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SP3 Dilahirkan untuk Wujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Terhadap HAM
dok Tribunnews.com
Hendra Karianga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dan Praktisi Hukum, Hendra Karianga menilai,  adanya kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) justru memperkuat KPK sebagai lembaga hukum yang independen.

Menurutnya, SP3 dilahirkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap HAM.

"Jadi menurut saya, adanya SP3 itu bukan melemahkan, tapi memperkuat KPK sebagai lembaga hukum yang independen," kata Hendra Karianga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Tidak adanya kewenangan membuat SP3, maka kasus yang ditangani cenderung abuse dan cenderung sewenang-wenang.

Ia mencontohkan, ada seorang yang sudah ditetapkan tersangka sampai meninggal dunia, karena hingga 5-6 tahun status tersangka tidak dicabut sedangkan perkaranya didiamkan.

Baca: Margarito Kamis: Aksi Unjuk Rasa Tidak Hanya Karena Penolakan Revisi UU KPK

Selain itu, pengajar di Universitas Khairun Ternate dan Universitas Sam Ratulangi Manado ini mengatakan, ada tiga kewenangan yang harus diperkuat di dalam lembaga anti rasuah.

"Pertama, independensi KPK. KPK sekarang tidak independen karena masih tebang pilih. Contoh konkritnya, kasus korupsi investasi di Universitas Sam Ratulangi Manado, orang demo, mahasiswa demo dan ada fakta korupsi didiamkan. Itu berarti KPK independensi masih diragukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Kedua, lanjut Hendra, KPK harus memperkuat fungsi tentang pencegahan. Menurutnya, saat ini indeks korupsi di Indonesia oleh lembaga internasional tidak ada penurunan.

"Semakin banyak OTT bukan berarti KPK berhasil, tidak. Fungsi pencegahan harus diperkuat, KPK masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi ajarkan tentang pencegahan korupsi, ciptakan kurikulum pendidikan tentang pencegahan," katanya.

Hendra mengatakan. pro kontra soal SP3 tidak akan ada berarti karena jika secara hukum sudah terbukti maka tidak akan ada SP3 karena perkaranya pasti jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas