UPDATE Demo Mahasiswa di Jakarta: Polisi Pukul Mundur Perusuh hingga Situasi Terkini via KompasTV
Demo mahasiswa dan pelajar yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2019) hari ini, berujung ricuh dengan pelemparan batu dan petasan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Massa berhamburan lari ke arah Semanggi.
Namun, begitu tembakan mereda, massa dengan cepat bersatu kembali dan melawan polisi.
Hingga pukul 18.40 WIB, massa terus meneriaki polisi yang membentuk barikade di kawan tersebut.
Baca: Polisi Cegat Rombongan Pelajar dari Sukabumi yang Hendak Demo di DPR
Baca: Empat Orang Diduga Pemicu Kericuhan Demo di Gedung DPR RI Ditangkap Polisi
Selain memprovokasi, massa sesekali juga mengarahkan petasan ke arah polisi.
Hal tersebut dibalas polisi dengan menembakan gas air mata ke arah massa.
Mahasiswa beserta pengemudi ojek online juga ikut berusaha untuk menenangkan massa aksi yang sedang melempari batu ke arah polisi.
"Jangan woy, jangan lempar. Kasihan warga, kasihan wartawan, stop!" teriak mereka.
Baca: 4 Orang Terduga Biang Kericuhan Demo di Sekitar Stasiun Palmerah Ditangkap Polisi
Baca: LIVE STREAMING Situasi Terkini Demo di Sekitar Gedung DPR, Massa Bentrok, Ada Ledakkan Petasan
Namun, jumlah mereka ini kalah dengan jumlah massa yang sudah terlanjur rusuh dengan aparat kepolisian.
Sehingga, imbauan massa mahasiswa dan pengemudi ojek online pun tak dipedulikan.
Kata Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada mahasiswa yang kembali berunjuk rasa, untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
"Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga mnimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum, yang paling penting itu," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).
Baca: Begini Beragam Tulisan Aspirasi Saat Aksi Demo di Bandar Lampung
Baca: Video Barisan Pelajar Disambut Massa Mahasiswa yang Demo di DPR, Anak Jokowi Ikut Merespon
Jokowi memastikan pemerintah sangat mendengar aspirasi yang disampaikan mahasiswa, di antaranya menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.
"Kita mendengar kok, sangat mendengar. Bukan mendengar, tapi sangat mendengar," kata dia.