Pemilihan Pimpinan DPD RI Masih Berkutat Pada Masalah Tata Tertib
Polemik tata tertib pemilihan pimpinan DPD muncul karena dinilai memupus peluang sejumlah bakal calon untuk maju dalam pemilihan pimpinan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Pimpinan DPD berlangsung alot.
Pemilihan pimpinan DPD masih berkutat pada polemik tata tertib.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Haripinto Tanuwidjaja mengatakan meskipun sebagian anggota DPD menolak adanya pasal etik dalam tata tertib pemilihan pimpinan DPD baru, tetapi mayoritas Anggota DPD yang baru dilantik memahami adanya pasal tersebut.
"Mayoritas senator muda dan anggota DPD yang terpilih kembali menyatakan dukungannya terhadap Tatib baru DPD,” katanya, Selasa (30/9/2019).
Baca: Gerindra Masih Berharap Posisi Ketua MPR
Baca: NasDem Ajukan Rachmat Gobel Sebagai Wakil Ketua DPR dan Lestari Moerdijat Jadi Pimpinan MPR
Baca: Pilih DPR RI Ketimbang Menteri, Penghasilan Puan Maharani Bakal Turun Drastis, Ini Perbandingannya
Baca: Pilih DPR RI Ketimbang Menteri, Penghasilan Puan Maharani Bakal Turun Drastis, Ini Perbandingannya
Menurutnya polemik mengenai Tatib pemilihan pimpinan DPD tidak perlu diperpanjang.
Polemik mengenai Tatib DPD dapat mengganggu jalannya pemilihan pimpinan MPR.
Sebab, pemilihan pimpinan MPR baru bisa dilakukan jika pemilihan pimpinan DPD rampung.
"Otomatis, polemik itu juga bisa mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober mendatang," katanya.
Polemik tata tertib pemilihan pimpinan DPD muncul karena dinilai memupus peluang sejumlah bakal calon untuk maju dalam pemilihan pimpinan.
Terutama mereka yang pernah bermasalah dengan Badan Kehormatan DPD.
Namun, menurutnya Tatib baru DPD tersebut telah disepakati dalam rapat pembahasan beberapa waktu lalu.
Pembuatan Tatib juga menurutnya telah sesuai dengan mekanisme yang ada di DPD.
"Saya paham betul, mengapresiasi jika faktor kehadiran menjadi salah satu ukuran untuk memberi sanksi administrasi. Bahkan, sanksi moral kepada setiap anggota DPD sebagai bagian dari pelanggaran etik," katanya.
Sebelumnya dalam sidang Paripurna DPD di awal masa jabatan dihujani interupsi.
Dalam sidang yang beragendakan pengesahan jadwal sidang DPD, salah seorang senator menyampaikan interupsi soal Tatib DPD.
"Sampai detik ini kami belum menerima tata tertibnya. Diskors saja sementara," katanya.
Setelah sempat diskors, rapat kemudian dilanjutkan dengan pembagian Tatib oleh Sekjen DPD.
Namun usai tatib tersebut dibagikan, rapat kembali dihujani interupsi.
5 nama pimpinan DPR baru
5 partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 telah mengirimkan nama kadernya untuk menjadi pimpinan DPR periode 2019-2024.
Kelima nama tersebut di antaranya Puan Maharani dari PDIP yang akan menjadi Ketua DPR.
Kemudian jabatan Wakil Ketua DPR akan diisi Aziz Syamsuddin dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Rachmat Gobel dari NasDem, dan Muhaimin Iskandar dari PKB.
Kelimanya akan diambil sumpah jabatan dalam rapat paripurna pada pukul 19.00 Wib.
"Pengambilan sumpah akan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung," ujar pimpinan sementara DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe di Kompleks Parlemen, Sneyanan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019).
Baca: Pria Alami Lumpuh Total Setelah Demam, Komunikasi dengan Pacar Hanya Lewat Kedipan, Ini Penyebabnya
Baca: 5 Pimpinan Baru DPR Akan Diambil Sumpahnya Dalam Rapat Paripurna Malam Ini
Baca: Sosok Hillary Brigitta Lasut: Anggota DPR RI Termuda, Lulusan AS, serta Punya Total Kekayaan Segini
Dari kelima nama tersebut, Fraksi PKB yang paling terlambat menyetorkan nama.
Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsrijal mengatakan pihaknya baru selesai menggelar rapat.
Usai rapat, surat penunjukan Cak Imin sebagai pimpinan DPR sudah disampaikan kepada DPR.
"PKB hadir di pimpinan DPR dengan Gus Ami (Cak Imin) nanti ya," kata Cucun.
Respons Puan Maharani
Fraksi PDIP Perjuangan mengusulkan Puan Maharani sebagai Calon Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Untuk diketahui pemilihan pimpinan DPR dilakukan dengan sistem proporsional atau berdasarkan kursi terbanyak di parlemen. Dengan sistem tersebut, Ketua DPR menjadi jatah PDIP.
"Betul PDIP sudah mengusulkan nama Puan Maharani sebagai ketua DPR sesuai dengan UU MD3 bahwa partai pemenang pemilu yang akan menduduki Ketua DPR dan didampingi empat wakil yang mana mendapatkan sesuai urutan perolehan kursinya di pemilu lalu," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/9/2019).
Baca: Total 649 Orang Diamankan Polisi dalam Unjuk Rasa Kemarin
Menurut Puan apabila ia telah resmi menjadi Ketua DPR maka merupakan pencapaian yang luar biasa karena selama 74 tahun belum ada Ketua DPR dari perempuan.
"Yang pasti nantinya ini akan pecah telor baru ada perempuan Pertama setelah 74 tahun Ketua DPR," katanya.
Puan berharap dengan dirinya menjadi Ketua DPR dapat menjadi inspirasi kepada kaum perempuan dalam berpolitik.
Politik menurutnya bukan merupakan hal yang tabu bagi kaum perempuan dengan segala dinamika yang berkembang di dalamnya.
"Saya berharap bisa membuat inspirasi inspiratif bagi perempuan perempuan Indonesia bahwa ternyata politik itu bukan suatu hal yang tabu, politik itu dinamikanya berkembang, dinamikanya sangat dinamis namun ternyata bisa juga menghasilkan perempuan perempuan yang nantinya bisa membawa manfaat bagi Indoensia," katanya.
Terkait kinerja DPR nanti, Puan mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR yang terpilih nantinya. Konsultasi dilakukan untuk memilah-milah rancangan undang-undang mana yang akan menjadi prioritas.
"Ya tentu InsyaAllah nanti saya baru bisa menyampaikan hal tersebut kalau sudah dilantik sebagai ketua DPR, namun terkait hal hal tersebut pun saya harus rembukan dulu dengan pimpinan yang baru, secara internal kira kira legislasi mana yang akan kita lakukan, kemudian apa prioritas ke depan," pungkasnya.
Deretan artis
Paripurna Pelantikan Anggota DPR/MPR RI periode 2019-2024 digelar hari ini Selasa (1/10/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Terdapat 14 nama artis berhasil masuk ke menjadi wakil rakyat dari berbagai daerah pemilihan.
Sebelumnya, para calon Anggota DPR/MPR RI ini sudah terlebih dahulu menjalani pembekalan pada Minggu (29/9/2019) lalu.
Nama penyanyi Mulan Jameela menjadi yang terakhir masuk menjadi anggota legislatif setelah memenangkan gugatan di pengadilan terhadap Partai Gerindra yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2019.
Mulan ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 oleh KPU menggantikan sesama kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan.
Berikut adalah nama-nama seleb yang ditetapkan KPU lolos sebagai caleg terpilih:
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Dapil DKI Jakarta I
Perolehan suara 104.564
2. Desy Ratnasari
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Dapil Jawa Barat IV
Perolehan suara 86.450
3. Dede Yusuf Macan Effendi
Diusung Partai Demokrat
Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 165.182
4. Tommy Kurniawan
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 33.988
5. Primus Yustisio
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 86.983
6. Rieke Diah Pitaloka
Diusung Partai PDI Perjuangan
Dapil Jawa Barat VII
Perolehan suara 169.729
7. Arzeti Bilbina
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dapil Jawa Timur I
Perolehan suara 53.185
8. Krisdayanti
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Jawa Timur V
Perolehan suara 132.131
9. Rano Karno
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Banten III
Perolehan suara 274.294
10. Nurul Arifin
Diusung Partai Golkar
Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 35.713
11. Farhan
Diusung Partai Nasdem
Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 52.033
12. Rachel Maryam Sayidina
Diusung Partai Gerindra
Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 145.636
13. Nico Siahaan
Diusung PDI Perjuangan
Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 69.237
14. Mulan Jameela
Diusung Partai Gerindra
Dapil Jawa Barat XI
Perolehan suara 13.793 suara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 14 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR Hari Ini, Mulan Jameela hingga Krisdayanti"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.