Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK, Golkar Belum Bersikap

"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKS Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK, Golkar Belum Bersikap
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang mengelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/9/2019). Massa aksi menuntut DPR RI mencabut Draf RUU KHUP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan menuntut presiden mengeluarkan perppu pencabutan UU KPK dan Sumber Daya Air. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK.

Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK.

Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.

"Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat," kata Mardani.

Berita Rekomendasi

Golkar Belum Bersikap

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, partainya belum bersikap terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Ace mengatakan, Partai Golkar masih mengkaji dinamika di masyarakat terkait wacana Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan perppu.

Demo Mahasiswa di Bandung
Demo Mahasiswa di Bandung (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Ya kita harus kaji secara mendalam. Kita harus lihat dinamika politik di masyarakat," ujar Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

"Pada saatnya Golkar punya sikap. Kami lebih menekankan pada dinamika politik yang berkembang di masyarakat," kata dia.

Ace mengatakan, partainya meyakini Presiden Jokowi memiliki pertimbangan jika memutuskan untuk menerbitkan perppu, termasuk gejolak yang terjadi di masyarakat pasca-pengesahan UU KPK hasil revisi.

demo mahasiswa di depan gedung DPR RI membawa berkah bagi pedagang asongan
demo mahasiswa di depan gedung DPR RI membawa berkah bagi pedagang asongan (TribunMataram Kolase/ TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

"Tentu Presiden punya pertimbangan dan proses mutakhir atas yang terjadi di bangsa ini," kata Ace.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata dia.

Rencana penerbitan perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua DPP PKS Minta Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas