Tjahjo Kumolo Resmi Jadi Plt Menkumham
Penunjukkan Tjahjo Kumolo tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99/P/ Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham menggantikan Yasonna H Laoly yang mengundurkan diri.
Yasonna sendiri mengundurkan diri setelah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dilantik hari ini, Selasa (1/10/2019).
Penunjukkan Tjahjo Kumolo tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99/P/ Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
Baca: Dilantik Anggota DPR Puan Maharani Mundur dari Menteri Kemarin
“Saya siap melaksanakan keputusan Presiden itu dengan penuh tanggung jawab sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet Kerja I,” ungkap Tjahjo melalui keterangan tertulisnya.
Yasonna sendiri hari ini dilantik sebagai anggota DPR RI dari dapil Sumatera Utara I.
Ia mengaku senang bisa kembali menjadi anggota parlemen.
“Saya merasa kembali ke khitah, menjadi anggota parlemen. Saya pun siap ditugaskan ke komisi mana pun, meskipun saya akan senang ditugaskan di Komisi III sesuai latar belakang saya,” ujar Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.