Akurasi Peta Dikhawatirkan Jadi Hambatan Restorasi Gambut
Upaya BRG ini patut diapresiasi mengingat peta yang utuh dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) hanya tersedia di sangat sedikit lokasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan akurasi dan sedikitnya data peta lahan gambut jadi salah satu hambatan yang dihadapi Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menjalankan mandat restorasi dan supervisi lahan gambut empat tahun belakangan.
Peta indikatif gambut yang saat ini menjadi pedoman restorasi gambut adalah peta dengan skala 1:250.000 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
"Kalau untuk pedoman teknis peta ini cukup, tapi tentu supaya bisa lebih akurat saat turun ke lapangan sebenarnya perlu peta yang lebih komprehensif. Ini memang tantangan yang dihadapi BRG sejak mereka berdiri," kata akademisi dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB) Baba Barus, saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).
BRG melalui Keputusan Kepala BRG No. SK.05/BRG/KPTS/2016 sudah berinisiatif melakukan perincian peta rencana kerja restorasi dari skala 1:50.000 hingga skala 1:2.500 di daerah prioritas utama.
Baca: Selain Menyuburkan Tanah, BioPeat Bisa Tingkatkan Derajat Keasaman Lahan Gambut Hingga 6 pH
Bekerja sama dengan beberapa universitas, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan World Resource Institute (WRI), BRG menggunakan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Upaya BRG ini patut diapresiasi mengingat peta yang utuh dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) hanya tersedia di sangat sedikit lokasi.
"Kalau BRG bisa menyediakan peta ekosistem gambut semua level, maka ini sangat membantu untuk keperluan konstruksi pembasahan gambut," kata Barus yang juga memiliki spesialisasi di bidang penginderaan jauh.
Menurut Barus, tanggung jawab akurasi peta lahan gambut sebenarnya ada di bawah Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan (BBSDLP).
Lembaga ini diamanatkan melakukan pemetaan ulang sekaligus mendukung kebijakan One Map Policy (OMP) salah satunya untuk aktivitas di lahan gambut.
"Survei tanah sistematis skala 1:50.000 baru selesai tahun lalu oleh lembaga berwenang dan belum dirilis menjadi peta. Harusnya mereka bisa menggabungkan data jadi utuh termasuk dari yang sudah dihimpun BRG," kata Barus.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi antar instansi yang cepat untuk mendapatkan dan mengumpulkan data agar bisa menjadi peta yang terintegrasi menyeluruh.
Menurutnya, inisiatif dari BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan perusahaan sudah sangat tinggi.
"Tapi fakta di lapangan, komitmen daerah bervariasi dan inisiatif pembuatan data dari daerah sangat rendah. Ada juga kemungkinan data perusahaan terkait lahan tidak dimunculkan ke publik karena dianggap properti mereka," kata Barus.
Terkait urgensi pemetaan gambut supaya bisa ditangani secara tepat, Barus juga mengimbau harus ada lembaga yang diberi wewenang membuat dan mengumpulkan data secara utuh dan lengkap.
"Harus bisa memaksa organisasi lain untuk menyerahkan data. Jangan ada lagi yang berkilah terhambat tugas pokok dan fungsi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.