Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GKR Hemas Dinilai Tak Memiliki Hambatan untuk Menjadi Pimpinan MPR

Menurut Margarito, mereka yang pernah menjadi anggota DPD pada periode lalu, sudah berakhir pada tanggal 30 September 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GKR Hemas Dinilai Tak Memiliki Hambatan untuk Menjadi Pimpinan MPR
TRIBUNNEWS.COM/IST
Gusti Kanjeng Ratu Hemas, untuk ke 4 kalinya kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai ketentuan mengenai anggota DPD RI melanggar etika itu tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan itu bagus.

Namun demikian secara hukum ketentuan itu hanya mengikat pada anggota DPD sebelum yang baru.

Menurut Margarito, mereka yang pernah menjadi anggota DPD pada periode lalu, sudah berakhir pada tanggal 30 September 2019.

“Oleh karena sudah berakhir maka anggota DPD RI yang baru harus dianggap belum pernah melakukan apa-apa,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

“Orang belum menjadi DPD kok sudah terikat pada ketentuan melanggar etika? Bahwa dia pernah melanggar etika di masa lalu, ya sudah berakhir kemarin. Konsekuensinya, sudah berakhir kemarin,” tegas Margarito lagi.

Baca: Dua Politisi Ini Akan Bertarung Memperebutkan Kursi Ketua MPR Hari Ini, 2 Oktober 2019

Menurut Margarito, pemilihan kemarin itu sama nilai dengan menghentikan seluruh hukum yang terjadi di masa lalu.

“Dan oleh karena itu, kalau pun ada pelangaran etika, maka sudah berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa keanggotaan dia di masa lalu itu,” ujar Margarito.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Margarito mengatakan ketika seseorang terpilih lagi, dan pemilu itu satu peristiwa hukum yang bernilai, bukan lagi orang lama tetapi dia orang baru. Karena itu, dia tidak lagi melanggar etika.

“Maka karena kegiatan DPD baru dimulai kemarin, maka bagaimana dia melanggar etika? Itu tidak bisa diperlakukan untuk ibu Hemas, untuk mencalonkan diri,” tegas Margarito.

Margarito juga menegaskan aturan yang lama tetap berlaku, tetapi tidak untuk anggota DPD RI yang baru dua hari.

Oleh karena itu, Margarito kembali menegaskan belum bisa diberlakukan ketentuan itu kepada ibu Hemas.

“Karena itu tidak ada hambatan bagi Ibu Hemas untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MPR. Menurut saya, anggota DPD tidak bisa dipakai untuk menghalangi ibu Hemas menjadi calon pimpinan MPR mewakili unsur DPD,” tegas Margarito.

“Karena ketentuan ini, sedikitpun tidak menghalangi ibu Hemas menjadi calon.”

Margarito menambahkan seluruh anggota MPR harus juga mempertimbangkan untuk mengakomodasi keterwakilan sosok perempuan dalam komposisi kepemimpinan MPR. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas