Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Harapan KPAI kepada Polisi Terkait Kasus Anak-anak yang Terlibat Unjuk Rasa di DPR

Ia meminta aparat kepolisian dalam menangani perkara terkait, menggunakan pendekatan perspektif perlindungan terhadap anak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Harapan KPAI kepada Polisi Terkait Kasus Anak-anak yang Terlibat Unjuk Rasa di DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPAI Putu Elvina. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Putu Elvina menegaskan pihaknya akan tetap memegang prioritas untuk menjauhkan proses pidana terhadap ratusan anak yang ditangkap polisi akibat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Ia meminta aparat kepolisian dalam menangani perkara terkait, menggunakan pendekatan perspektif perlindungan terhadap anak.

"Upaya-upaya untuk menjauhkan mereka dari proses pidana tetap menjadi prioritas," terang Putu dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Baca: Ada HUT TNI, Penerbangan Bandara Halim PK Dialihkan ke Bandara Soetta

Baca: Terjun ke Dunia Politik, Giring Nidji Pernah Minta Izin Menikah Lagi

Baca: Kapasitas Produksi Pabrik Volkswagen di Cikampek Capai 500 Unit/Bulan

Pasalnya, bentuk perlindungan terhadap anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menilai penting bagi instansi terkait mengedepankan proses diversi dalam setiap kasus yang melibatkan anak-anak. Sekalipun ia terduga pelaku tindak pidana.

Diversi sendiri mengandung pengertian pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Rekomendasi

Proses diversi itu salah satunya berupa rehabilitas anak-anak. KPAI menyebut telah menitipkan mereka ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengikuti proses rehab.

"Satu lagi, kemudian, berupa rehabilitasi. Kami sudah menitipkan ke Kementerian Sosial," ucap dia.

Putu juga menyebut setiap anak punya hak mendapatkan pendampingan secara hukum. Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari adanya kekerasan dari aparat.

"Bila ada laporan dari anak tersebut yang didampingi oleh kuasa hukum, ada dugaan terjadi misalnya mereka mendapatkan kekerasan atau selama demo berlangsung, mereka mendapatkan kekerasan dari aparat, maka ini tugas dari pendamping hukum tersebut untuk membuat laporan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas