Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Libatkan CPIB Singapura untuk Periksa Sjamsul Nursalim

Sehingga KPK perlu meminta bantuan KPK Singapura dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka BLBI itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Libatkan CPIB Singapura untuk Periksa Sjamsul Nursalim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

Komisi anti rasuah itu pun meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk bisa membantu menghadirkan kedua tersangka agar bisa diperiksa di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Perlu diketahui, saat ini baik Sjamsul dan Itjih diduga telah menjadi warga negara Singapura.

Sehingga KPK perlu meminta bantuan KPK Singapura dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka BLBI itu.

Baca: Rapat Konsultasi Sepakati Rancangan Jadwal Acara Sidang Paripurna MPR

Baca: Panduan Lengkap Liburan ke Hutan De Djawatan Banyuwangi, Termasuk Harga Tiket dan Rute

Baca: Lionel Messi Bisa Segera Samai Rekor yang Baru Dibuat Cristiano Ronaldo

"Kami sudah koordinasi dengan CPIB Singapura, kami sudah kirim surat-suratnya," ujar Alexander.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun jika kedua tersangka tidak bisa diperiksa di Indonesia, kata Alex, maka KPK akan meminta CPIB untuk membantu melakukan pemeriksaan di Singapura.

Karena keterangan dari tersangka tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas.

"Yang kami butuhkan adalah keterangan yang bersangkutan," kata Alexander.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.

Karena perbuatan keduanya, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas