KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016, Kamis (3/10/2019).
3 tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi, dan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jumari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yul Dirga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Pembunuh Penjual Kopi di Jombang Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Yul Dirga ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sementara M Naim Fahmi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.
Terakhir, Jumari ditahab di Rutan K4 KPK untuk 20 hari ke depan.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, ketika hendak menuju mobil tahanan, ketiganya hanya bergeming.
Baca: Tukang Becak Bunuh Pria Muda, Korban Dianggap Perusak Hubungan dan Jadi Orang Ketiga
Baik Yul Dirga, M Naim Fahmi, dan Jumari tidak berkomentar apa-apa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka.
Pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim diketahui sebagai pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Yul Dirga, supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
Baca: Adegan YL dan Selingkuhannya Rencanakan Pembunuhan Sang Suami, Berikut Percakapan Keduanya
Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Kronologi pemberian suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan empat orang lainnya dari unsur penyelenggara negara dalam kasus suap restitusi (pembayaran kembali) pajak perseroan pada 2015 dan 2016.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS)
Kemudian, dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF).
Baca: Respons LIPI hingga Walhi Soal Tanaman Bajakah jadi Obat Kanker, Dipatenkan hingga Isu Eksploitasi
Baca: Ini Profil 3 Pemain Asing Anyar Persib: Omid Nazari, Kevin van Kippersluis, dan Nick Kuipers
Baca: Satgas Antimafia Bola Jilid II Terima Sejumlah Laporan secara Hotline dari Masyarakat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kasus ini bermula pada saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar melainkan kurang bayar.
Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar.
Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut.
Saut mengatakan pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.
"Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilanyang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Milyar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca: Pertemuannya dengan Plt Ketua Umum PPP Bahas Jatah Menteri ? Ini Jawaban Prabowo
Saut melanjutkan sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar USD73.700.
Uang itu pun yang dikemas dalam sebuah kantong plastik berwana hitam
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD18.425 per-orang," kata Saut.
PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar.
Saut mengatakan sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
Baca: Cuplikan Gol Babak Pertama PS Tira Persikabo vs Bali United, Tim Tamu Unggul Tipis 0-1
Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi.
Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar.
Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujuji pihak PT WAE.
Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga.
Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp 800 juta.
Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar," kata Saut.
Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai USD57.500 pada Tersangka Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.
Masing-masing mendapatkan duit sekitar USD13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD14.400.
Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sebagai penerima, KPK menjerat Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.
Sementara itu, sebagai pihak penerima setidaknya ada empat orang yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Baca: Kabur ke Pesantren di Banten Setelah Membunuh dan Memutilasi Pacarnya, Prada DP Merasa Dibuntuti
Baca: Kemenpora Tegaskan Seluruh Anggota Paskibraka Putri Pakai Rok
Baca: Gandeng Kaka Slank Hingga Tora Sudiro, Menteri Susi Ajak Masyarakat Bersihkan Laut
Mereka adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Serta Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Selanjutnya, dua orang lainnya sebagai penerima adalah Jumari, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE dan M. Naim Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
Baca: Shooting Warkop DKI Reborn di Maroko, Aliando Hanya Bisa Makan Jeruk, Adipati Dolken Tak Tahan Panas
Baca: Temui Prabowo, Plt Ketum PPP Pakai Batik Pancasila
"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M. Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saut mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak.
Semestinya, ujarnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Namun dalam perkara ini, Saut mengatakan pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.
Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," tegas Saut.
Fasilitasi kejaksaan
Tim Satgas Penindakan Koordinator Wilayah 3 KPK memfasilitasi penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melaksanakan rekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng Jakarta Barat yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat 10-A, Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, rekonstruksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016 yang penyidikannya sedang dilakukan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perkara korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK dan inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 29 September 2018 lalu," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (13/8/2019).
Baca: Kisah Bule Asal Kanada Mantan Tentara PBB Rayakan Idul Adha di Depok, Diajak RT Potong Daging Kurban
Baca: 7 Kuliner Khas yang Harus Dicoba saat Liburan ke Hong Kong, Cobain Manisnya Egg Tart
Baca: 5 Fakta Menarik Laga Persib Bandung vs Borneo FC Liga 1, Kick Off Rabu 14 Agustus Jam 18.30 WIB
Febri Diansyah menjabarkan, rekontruksi perkara diikuti penyidik Kejaksaan Agung, inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan, dan perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng dengan fasilitasi Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.
Kegiatan tersebut, imbuhnya, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai siang ini.
"Ada beberapa adegan yang direkonstruksi, di antaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang, hingga diketahui oleh tim Penyelidik KPK saat itu," jelas Febri.