Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK Hingga Bantah Pecah Kongsi dengan BEM SI
"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kedatangan tamu sejumlah mahasiswa di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Mereka mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida.
Baca: Menristekdiktik Sayangkan Mahasiswa Enggan Bertemu Jokowi
Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu," ujar Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah
"Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semuanya akan diakomodasi," ujar Dino.
Para mahasiswa pun meminta agar Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini.
Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober.
Dino menyebut apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.
Terkait pertemuannya dengan Moeldoko, Dino menepis anggapan pecah kongsi dengan BEM Seluruh Indonesia.
Ia menegaskan dialog dengan Moeldoko adalah salah satu cara mahasiswa upaya agar tuntutan mereka dikabulkan.
"Oh tidak. Ini beberapa kampus, secara substansi sama. Tapi beda cara. Kita di sini berpikir mulai komunikasi dengan pemerintah, ini bukan memecah gerakan kita. Kita tetap solid," ujar Dino.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena ada anggapan disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Baca: Menurut Media China, Tindakan Polisi Hong Kong Tembak Demonstran adalah Sah dan Pantas
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bertemu Moeldoko, Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.