Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem: 8 Fraksi dan DPD Sepakat Dukung Bamsoet Jadi Ketua MPR

Ketua Fraksi NasDem MPR RI Johnny G. Plate menyatakan 8 fraksi sepakat mendukung politikus Golkar Bambang Soesatyo jadi Ketua MPR periode 2019-2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in NasDem: 8 Fraksi dan DPD Sepakat Dukung Bamsoet Jadi Ketua MPR
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir tiga jam, rapat musyawarah calon Ketua MPR yang dimulai pukul 14.00 Wib, di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019) akhirnya selesai sekira pukul 17.00 WIB.

Ketua Fraksi NasDem MPR RI Johnny G. Plate menyatakan 8 fraksi sepakat mendukung politikus Golkar Bambang Soesatyo jadi Ketua MPR periode 2019-2024.

Selain itu, unsur DPD juga setuju mendukung Bamsoet.

"Delapan fraksi solid mendukung Bamsoet, tinggal melakukan musyawarah supaya dukungan menjadi lengkap. Seluruh fraksi koalisi ditambah Demokrat, PKS, PAN, solid mendukung Pak Bambang Soesatyo," ungkap Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca: BMKG: Indonesia Diguncang 11 Kali Gempa Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2019, Beberapa Berpusat di Ambon

Baca: Jarang Diketahui, Puan Maharani Ternyata Hobi Koleksi Mobil Mercy dan VW Jadul

Baca: Beredar Video Perempuan Manado Tak Mengenakan Sehelai Benangpun, Diduga Berusia Belasan Tahun

"DPD juga mendukung Pak Bambang tapi berkonsultasi ke DPD balik. Tapi sepakat dukung Bamsoet," lanjutnya.

Alhasil, kini mayoritas mendukung Bamsoet menduduki pimpinan tertinggi MPR.

Berita Rekomendasi

Sementara, Ahmad Muzanu hanya didukung oleh partainya yakni Gerindra.

Terkait itu, Plate mengatakan kini tinggal menunggu komunikasi antara Bamsoet dan Partai Gerindra.

Namun, Plate meyakini Ketua MPR terpilih akan diputuskan melalui musyawarah mufakat.

"Hanya Gerindra yang saat ini berbicara dengan Pak Bambang untuk diselesaikan. Kami sih meyakini, pilihan mekanisme pengambilan keputusannya nanti itu sesuai dgn Pasal 19 ayat 6, yaitu musyawarah untuk mufakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas