Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada

PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 sejalan dengan Undang-undang Pilkada.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma mengatakan memang sudah seharusnya seorang pemimpin menjadi panutan masyarakat.

Hal tersebut menyikapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.

"Ketentuan ini penting agar setiap daerah, apakah itu provinsi, kabupaten atau kota mendapatkan pemimpin yang tidak bercela sehingga menjadi panutan masyarakatnya. Bagaimana mungkin orang yang tercela bisa menasihati warganya kalau ia sendiri tidak bersih," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Baca: 15 Wakil Indonesia Lolos ke Perempatfinal Indonesia Masters 2019, Berikut Hasil Lengkapnya

Menurutnya, PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 sejalan dengan Undang-undang Pilkada.

Kententuan tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal ini berbunyi; tudak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Baca: Pelajar SMP dan SMA BPK Penabur Berhasil Taklukan Puncak Kilimanjaro

Berita Rekomendasi

"Yang dilakukan KPU sudah benar yakni melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota," jelasnya.

Penjelasan dari Pasal 7 ayat (2) huruf i ini menegaskan, yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela," antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Atas dasar tersebut, tidak ada masalah dengan Rancangan Peraturan KPU tersebut.

Larang juga koruptor

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.

"Apresiasi KPU mengajukan pasal kesusilaan dalam syarat pencalonan di PKPU. Karena Kepala Daerah diharapkan jadi teladan masyarakat. Dalam masyarakat dengan sistem patron-klien, keberadaan Kepala Daerah laksana ayah dalam satu keluarga. Mendukung KPU untuk menerapkan peraruran itu," ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Dia pun mendorong KPU mengajukan larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada 2020.

Baca: 7 Pemain Baru Timnas Indonesia yang Dipanggil Simon McMenemy untuk Lawan UEA

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba

Baca: Film Bioskop TV Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019: Empire State & The Eye di TransTV, Speed di GTV

Dia menilai, terpidana korupsi sudah mencederai amanah yang diberikan masyarakat.

"Untuk Pilkada 2020, jika memungkinkan revisi bisa diajukan larangan untuk mantan napi korupsi. Karena kepala daerah akan menjaga urusan publik, terpidana korupsi sudah mencederai amanah di ruang publik," kata Mardani Ali Sera.

KPU kini sedang merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Baca: Jokowi Disebut Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW Sempat Ingatkan: Jangan Seolah di Bawah Ketiak Partai

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.

Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi, kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lain," kata komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Terancam tak bisa ikut Pilkada

KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya

Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal memiliki syarat.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.

Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017). ((KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.

Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi.

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/kpu-wacanakan-melarang-pemabuk-pejudi-dan-pezina-maju-di-pilkada-2020-ini-alasannya?page=2.

Gelar Uji Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Uji publik digelar di ruang sidang utama, Gedung KPU, Jalan  Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Uji publik PKPU ini dipimpin oleh komsioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Komisioner KPU Evi Novida mengatakan uji publik ini menjadi hal penting dalam penyusunan PKPU.

Evi menjelaskan, nantinya hasil dari uji publik ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

"Ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam rancangan dan penyusunan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak," kata Evi saat membuka uji publik PKPU.

Baca: Sodik Tegaskan Unjukrasa Depan MK Tidak Terkait BPN

"Hal ini tentu selanjutnya jadi rancangan KPU, yang akan disampaikan dalam RDP dengan DPR dan pemerintah," tambahnya.

Dalam acara, turut hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Viryan Aziz, dan Ilham Saputra.

Selain itu, hadir Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo.

Rancangan PKPU ini juga diikuti oleh masing-masing perwakilan peserta pemilu, serta beberapa perwakilan LSM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas