KPK Ingatkan Melchias Markus Mekeng dan Samin Tan Kooperatif Datang Saat Pemeriksaan
Samin Tan sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, sementara Mekeng direncanakan dimintai keterangan sebagai saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Ingatkan Melchias Markus Mekeng dan Samin Tan Kooperatif Datang Saat Pemeriksaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/marcus-mekeng-diperiksa-kpk-dalam-kasus-suap-pltu-riau-1_20190508_180024.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum bos PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan dan Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng.
Keduanya diharapkan KPK agar bersikap kooperatif mendatangi pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Samin Tan sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, sementara Mekeng direncanakan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Baca: Rikard Bagun Jadi Anggota Dewan Pengarah BPIP
Febri merinci, untuk Samin Tan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin, 7 Oktober 2019. Sedangkan Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Samin Tan pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Diketahui Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng kerap mangkir dari pemeriksaan KPK.
Terakhir kali dipanggil, Samin Tan kepada KPK mengaku sedang melakukan perjalanan dinas. Sedangkan Mekeng, kata Febri, tengah berada di luar negeri.
Baik Samin maupun Mekeng sama-sama telah dicegah KPK supaya tidak dapat bepergian meninggalkan Indonesia.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.
Pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Baca: Reaksi Elza Syarief Usai Hotman Paris Show Kena Sanksi KPI Pusat: Allah Tidak Tidur
Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BLEM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.