KPK Panggil Mantan Irjen Kementerian PUPR Terkait Suap SPAM
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rildo Ananda Anwar dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP(Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Selain Rildo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Kelima sakti tersebut yaitu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek Tahun 2017 Suprayitno, Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) I Nyoman Yasanegara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.
Baca: KPK Duga Anak Auditor BPK Rizal Djalil Kecipratan Uang Panas Proyek Kementerian PUPR
Kemudian, bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Michael Andry Wibowo dan Direktur Utama PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani.
KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai SGD100.000 pecahan SGD1.000. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.