Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Gubernur Jawa Barat Aher Diperiksa KPK

Febri mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Gubernur Jawa Barat Aher Diperiksa KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa KPK terkait kasus Meikarta, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher Jumat (4/10/2019) ini tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aher yang mengenakan baju batik lengan panjang langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 13.30 WIB tanpa memberi keterangan kepada awak media.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Diketahui, pada tanggal 20 September 2019 lalu, Aher tak bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan di KPK lantaran tengah berada di luar negeri.

Baca: Bangga Bambang Soesatyo Terpilih Jadi Ketua MPR Melalui Musyarawarah

"Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya," kata Febri.

Belum diketahui, apa yang akan digali dari keterangan Aher dalam kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, KPK menduga mantan orang nomor satu di Jabar ini mengetahui ihwal penerbitan izin pembangunan proyek Meikarta yang belakangan terlibat rasuah.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).

RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Dalam mengurus RDTR, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas