Ngabalin Klaim UU KPK Hasil Revisi Akan Beri Kepastian Hukum kepada Para Koruptor
Padahal, menurut Ngabalin, ketidak pastian hukum itu dinilai sangat bertentangan dengan agama.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengklaim, undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK hasil revisi ditujukkan untuk memperkuat lembaga anti rasuah. Salah satunya untuk lebih memberikan kepastian hukum.
"Sejak awal presiden (Jokowi) memberikan penegasan, beliau mengatakan bahwa momentum revisi UU 30/2002 adalah momentum dimana memperkuat komisi pemberantasan korupsi. Tidak ada lain kecuali lembaga itu harus memberikan asas kepastian hukum," kata Ngabalin saat menghadiri diskusi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca: Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK
Baca: Istana: Ada Typo di UU KPK Revisi
Ngabalin pun memberikan contoh ihwal banyaknya kasus tersangka korupsi yang nasibnya terkatung-katung lantaran ketidak jelasan hukum.
"Saya cuma kasih satu contoh saja, ibu mantan menteri kesehatan, ibu mantan gubernur BI sampai meninggal dunia dia tidak punya kepastian hukum. (Masih) tersangka. Terlalu banyak orang menderita," ungkapnya.
Padahal, menurut Ngabalin, ketidak pastian hukum itu dinilai sangat bertentangan dengan agama.
Dia pun mengibaratkan kasus yang dialami para koruptor dengan tata cara penyembelihan
"Kenapa orang penyembelihan itu harus menggunakan pisau yang tajam karena hewan itu tidak tersiksa, dia langsung mati. Kau mau buat orang tersangka bertahun-tahun itu hidup. Dari lorong masuk lorong, dari mall masuk mall dengan satu penghukuman yang luar biasa," jelasnya.
Di sisi lain, Ngabalin mengatakan, asas keadilan tersebut juga diajarkan oleh seluruh agama.
"Karena keadilan itu lebih dekat dengan Tuhan. Seluruh referensi agama menyebutkan begitu. Alquran, injil, zabur, taurat, dan seterusnya. Itulah kenapa, kita punya tanggung jawab untuk memberikan pembelajaran, pendidikan kepada publik Indonesia," pungkasnya.