Polisi Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Rusuh Wamena
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tujuh orang tersebut saat ini telah ditahan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyatakan sudah menetapkan total tujuh tersangka terkait kasus kerusuhan di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019) lalu yang diduga terlibat sebagai pelaku kerusuhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tujuh orang tersebut saat ini telah ditahan.
"Ketujuh tersangka yang diduga sebagai pelaku kerusuhan di Wamena tersebut sudah ditetapkan proses penahanannya," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Baca: Buruh Pabrik Tahu Ini Selamat dari Amukan Massa Setelah Disembunyikan Warga Lokal Wamena
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus kerusuhan di Wamena tersebut.
Di sisi lain, Asep mengklaim situasi di Wamena sudah berangsur kondusif.
Baca: Kesaksian Tukang Pembuat Bata Asal Kebumen Saat Terjadi Kerusuhan di Wamena Papua
Aktivitas ekonomi dan sosial juga disebut telah berjalan normal. Aparat TNI-Polri melakukan upaya pemulihan keamanan.
"Berdasarkan info di Polda Papua, khususnya Polres Wamena dikatakan hari ini seluruh kegiatan secara sosial dan ekonomi berjalan normal," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.