Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Jalani Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Jalani Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.

Kronologi penangkapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.

Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.

Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir

Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

Berita Rekomendasi

"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.

Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.

Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.

Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas