Tiga Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Jalani Sidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
Kronologi penangkapan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.
Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.
Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.