Angota DPRD Probolinggo, Abdul Kadir Ditahan Karena Kasus Ijazah Palsu
Kasus ijazah palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota DPRD, Abdul Kadir.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ijazah palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota DPRD, Abdul Kadir.
Abdul Kadir, anggota Dewan Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Dia langsung ditahan di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
"Diperiksa, kemudian kita tahan," kata Rizki via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).
Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 lalu, Abdul Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.