Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang Desak Pengesahan UU KPK Oleh DPR
Dia menyatakan, setelah Revisi UU KPK disahkan menjadi UU, mahasiswa dapat melakukan kajian dan pergerakan secara struktural.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menyatakan setuju dengan Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera disahkan menjadi UU DPR.
"Kami Mahasiswa UMT menilai Revisi UU KPK harus segera disahkan menjadi UU, karena banyak pasal-pasal yang memihak pada kepentingan rakyat," kata Presma UMT, Jihan Mahes Fahlevi di acara Diskusi "Revisi UU KPK" di Universitas Muhammadiyah Tangerang (5/102019).
Dia menyatakan, setelah Revisi UU KPK disahkan menjadi UU, mahasiswa dapat melakukan kajian dan pergerakan secara struktural.
Mahasiswa bisa melakukan pergerakan melalui jalur litigasi secara hukum dan secara konstitusional sesuai dengan sistem demokrasi dengan melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan pengujian formil serta pengujian materil UU KPK tersebut.
"Kami mendukung penuh bagi kawan-kawan mahasiswa untuk melakukan kajian dan melakukan pergerakan secara struktural setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU," sebutnya.
Baca: Enggan Salami Surya Paloh di Gedung DPR, Mega Makin Akrab dengan SBY di HUT TNI
Dia mengatakan, dukungan terhadap revisi UU KPK perlu dilakukan mengingat selama ini belum ada Badan yang mengawasi KPK. Dia menyatakan, hal ini membuat kepercayaan publik terhadap KPK rendah.
Baca: Barbie Kumalasari Ngelantur Terbang ke AS Hanya 8 Jam, Mantan Suami Mengaku Malu. . .
Pihaknya berharap mahasiswa UMT dapat mempelajari revisi UU KPK dari berbagai sumber, sehingga mereka tidak hanya sekedar turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa tetapi lebih mengedepankan kajian secara akademis.