Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Kemendagri Prihatin

Bahtiar mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Kemendagri Prihatin
Tribun Lampung/Anung
Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019) malam. Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara. Tribun Lampung/Anung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di rumah dinas Bupati Lampung Utara.

Kemendagri menjamin, penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan.

“Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (07/10/2019).

Baca: Rekam Jejak Agung Mangkunegara, Bupati Muda dan Kaya yang Ditangkap KPK

Bahtiar mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

“Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto,” ujarnya.

Dia menegaskan, meskipun berlangsung OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Utara, namun penyelenggaraan pemerintahan di sana dipastikan tetap berjalan dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila kepala daerah menjalani proses hukum dan ditahan, maka wakil kepala daerah yang menjabat akan menjadi pelaksana tugas kepala daerah (KDH).

Hal itu termaktub pada pasal 65 ayat 3 dan 4 dan Pasal 66 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dijelaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," tandasnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas