Kini Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Pernah Ancam Pecat PNS yang Lakukan Korupsi
Bupati Lampung Utara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Namun, sang bupati justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), selain menangkap Agung, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yang terdiri atas unsur kepala dinas dan satu orang perantara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang.
Laode menyatakan uang tersebut diduga terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lampung Utara.
"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," ucap Laode, Minggu (6/10/2019).
Sementara itu, terkait penangkapan Bupati Lampung Utara, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Bahtiar mewakili Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas kembali tertangkapnya kepala daerah karena kasus korupsi.
"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Bahtiar, Senin (7/20/2019).
Bahtiar lantas menjamin kegiatan pemerintahan di Lampung Utara tak akan terganggu setelah sang bupati terjaring OTT KPK.