KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT MD Leonardo Jusminarta
Keduanya ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Keduanya ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Baca: Pakar Hukum Sarankan Jokowi Tunggu Hasil Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Keduanya belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan usai pemeriksaan hari ini.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK memanggil empat saksi dalam perkara ini.
Keempatnya ialah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balitbang Departemen PU Pramono, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Yuliana Enganita Dibyo Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, serta seorang wiraswasta bernama Ichsan.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai SGD100.000.
Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Baca: KPK Panggil Mantan Irjen Kementerian PUPR Terkait Suap SPAM
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.