Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ninoy Karundeng Mengungsikan Keluarga Dari Rumah Setelah Peristiwa Penganiayaan Menimpa Dirinya

Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku ketakutan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan dan penculikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ninoy Karundeng Mengungsikan Keluarga Dari Rumah Setelah Peristiwa Penganiayaan Menimpa Dirinya
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku ketakutan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan dan penculikan.

Ninoy Karundeng mengaku dirinya sempat ditanyai mengenai alamat hingga data diri oleh orang yang menyekapnya di Masjid Al-Falah, Pejompongan.

"Saya sekarang setiap keluar kemana-mana takut karena ada seorang yang menanyakan tentang nama istri dan anak saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Ninoy Karundeng pun mengaku bila para pelaku penganiayaan sempat menyalin data dari laptop miliknya.

Baca: KPK Sita Dokumen Penawaran Dari PT Adhi Karya Terkait Pembangunan Jembatan Bangkinang

Selain itu, orang-orang yang menyekapnya juga sempat membuka beberapa akun media sosial dirinya.

"Tim medis ini yang sejak awal mengintrogasi, melihat, mengumumkan, mereka juga membuka media sosial saya," kata Ninoy Karundeng.

Berita Rekomendasi

Bahkan, sejumlah orang asing sempat menyambangi kediamannya setelah kejadian penganiayaan menimpa dirinya.

Ia mengaku ketakutan dan merasa terancam dengan hal tersebut.

Baca: Profil Maria Simorangkir, Jawara Indonesian Idol 2018 yang Berulang Tahun ke-18 Hari Ini

Ninoy Karundeng akhirnya memboyong istri dan anaknya pergi meninggalkan kediamannya.

"Rumah saya juga, banyak beberapa orang asing yang ke situ pada hari kedua, jadi hari ini saya sudah tidak berada di rumah lagi, tidak mungkin tinggal di rumah bersama anak dan istri saya," ungkap Ninoy Karundeng.

Ninoy Karundeng Diancam

Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ancaman tersebut terjadi pada 30 September 2019 malam.

Saat itu, orang tersebut mengancam akan membelah kepala Ninoy Karundeng setelah memukulinya.

"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena saya akan dibelah kepala saya. Dia interogasi dan dia memukuli saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Perawat Malaysia Kepergok Selingkuh dengan Dokter, Ketahuan Suami yang Baru Pulang dari Dubai

Dirinya mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang. 

Ambulans tersebut digunakan untuk mengangkut mayat Ninoy Karundeng setelah dibunuh.

Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa.

"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.

"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.

Baca: Melihat Perosotan Air Terpanjang di Dunia yang Ada di Penang

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Baca: Terungkap Penyebab Meninggalnya Bayi Kembar Irish Bella, Begini Tanggapan Dokter

Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Peran 11 Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.

"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Ucapan yang Bikin Si Anak Bengal Barcelona Diusir dan Berpotensi Lewatkan Laga Kontra Real Madrid

Baca: Pesta Mewah Pengantin Ini Berjalan Meriah, Tamu Tiba-tiba Menjerit Saat Sebuah Tragedi Terjadi

Baca: Kisah Menegangkan Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Raung

Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dirinya berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar

Baca: Profil dan Jejak Karier Lay EXO, Idola Kpop yang Berulang Tahun ke-28 Hari Ini

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas