Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.

"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Ucapan yang Bikin Si Anak Bengal Barcelona Diusir dan Berpotensi Lewatkan Laga Kontra Real Madrid

Baca: Pesta Mewah Pengantin Ini Berjalan Meriah, Tamu Tiba-tiba Menjerit Saat Sebuah Tragedi Terjadi

Baca: Kisah Menegangkan Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Raung

Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dirinya berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Berita Rekomendasi

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar

Baca: Profil dan Jejak Karier Lay EXO, Idola Kpop yang Berulang Tahun ke-28 Hari Ini

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas