Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK: Punya Harta Rp 2,3 M, Warga Mengaku Lega Sampai Potong Kambing
Bupati Lampung Utara yang kena OTT KPK ternyata punya harta Rp 2,3 M. Warga Lampung Utara justru mengaku lega sampai potong kambing.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring dalam OTT KPK pada Minggu (6/10/2019).
Menjabat sebagai Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara ternyata punya harta mencapai Rp 2,3 Milliar.
Warga di Lampung Utara mengaku lega atas penangkapan Agung Ilmu Mangkunegara sampai syukuran dengan memotong kambing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta ikut terjaring.
Baca: Bila Akhirnya Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang dengan jumlah Rp 728 juta.
Mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan nomor polisi BE 1262 BD pun juga diamankan.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga meneriam suap total Rp 1,2 M dalam proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
Berikut ini fakta-fakta penangkapan Bupati Lampung Utara yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Harta kekayaan capai Rp 2,3 Milliar
Agung Ilmu Mangkunegara ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,3 milliar.
Hal ini diketahui dari situs elhkpn.kpk.go.id.
Data LHKPN terbaru di periode 2018, total harta kekayaan Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 2.365.215.981.
Harta kekayaan Agung Ilmu Mangkunegara didominasi berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.100.000.
Bupati Lampung Utar tersebut tercatat memiliki empat bidang tanah di Kota Bandar Lampung.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Agung Ilmu Mangkunegara memiliki harta senilai Rp 557.000.000 yang terdiri dari satu mobil Toyota Fortuner tahun 2017, satu mobil Totota Avanza tahun 2010, dan satu motor Yamaha Mio Soul tahun 2012.
Untuk kategori harta bergerak, total kekayaan Agung Ilmu Mangkunegara mencapai Rp 307.500.000.
Kategori kas dan setara kas yang dimiliki Agung senilai Rp 400.715.918.
Baca: Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Statusnya Berubah Jadi Tersangka hingga Warga Lakukan Syukuran
2. KPK amankan uang Rp 728 juta dan enam orang tersangka
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan uang total Rp 728 juta.
"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta terkait proyek di dinas perdagangan dan proyek dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjatian dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Uang tersebut diamankan dari enam tersangka yang terjaring dalam OTT.
KPK mengamankan enam orang tersangka yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Selain itu ada Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.
3. Warga mengaku lega dan syukuran dengan potong kambing
Penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membuat lega para warga.
Warga pun melakukan syukuran dengan memotong kambing di halaman kantor Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Seorang warga bernama Sandi Fernanda mengaku lega atas penangkapan Agung Ilmu Mangkunegara.
“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pemotongan kambing tersebut juga sebagai bentuk apresias dan dukungan terhadap KPK.
“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Pengacara koncang Hotman Paris pun juga sempat mengunggah sebuah video yang menunjukkan pengendara mobil mengarak kambing yang dikuliti.
Baca: Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Hotman Paris Unggah Video Warga yang Rayakan Bawa Hewan Dikuliti
Sebuah mobil putih bernomor polisi BE 484 NG, disebut tengah merayakan penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Sejumlah orang yang berada dalam mobil membuka kaca sambil berteriak-teriak sambil bertepuk tangan.
Di belakangnya ada seorang pengendara sepeda motor.
Orang-orang dalam mobil tersebut berteriak-teriak "Agung kena tangkap.. Agung kena tangkap."
Sopir mobil bahkan juga berteriak "Merdeka...merdeka."
4. Ancaman hukuman
Dalam kasus tersebut, Agung, Raden, Syahbyuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.
Sementara Chandra dan Hendra diduga sebagai pemberi.
Agung dan Raden dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)