Febri: KPK Telah Tuntaskan Penyidikan Dugaan Pencucian Uang Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penuntasan penyidikan dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penuntasan penyidikan dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.
Anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ketahuan menggelapkan uang hingga setengah triliun.
"KPK telah menyelesaikan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW, Swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (8/10/2019).
KPK kata Febri, menekankan fokus penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara.
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 Miliar," kata dia.
Baca: Oppo Reno2 dan Oppo Reno2 F Resmi Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Baca: 5 Zodiak Ini Tak Tega untuk Memutuskan Pasangannya meski Tak Lagi Cocok, Cek Zodiak si Dia!
Baca: Prabowo Disebut Telah Siapkan Calon Menteri untuk Kabinet Jokowi, Ini Tanggapan Puan Maharani
Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan TCW dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.
"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ujar Febri.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Suap Rp1 miliar dari TCW pada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 triliun di Banten.
"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Febri.
Butuh waktu hingga sekitar 5 tahun untuk menyelesaikan penyidikan pencucian uang Wawan.
Febri beralasan, lamanya proses penyidikan karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata dia.
Rencananya, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.