JK : Perppu UU KPK Itu Jalan Terakhir Masih Ada Judicial Review di MK
Ia menilai, jika ada masyarakat keberatan tentu dapat mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu UU KPK) merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan pemerintah.
Ia menilai, jika ada masyarakat keberatan tentu dapat mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu (Perppu UU KPK) didiskusikan, didebatkan, cukupkan dengan debat-debat per hari itu. tapi saya kira sangat penting itu jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu," kata JK.
Baca: Komplotan Perampok Satroni Tempat Pencucian Mobil di Bekasi Sempat Kalungkan Celurit ke Pegawai
Baca: Jejak Cabul Ketua Yayasan Panti Asuhan di Buleleng Sejak 2011 Terbongkar Gara-gara Ini
Baca: KPK Cecar Vice President Angkasa Pura II Terkait Proses Pengadaan Baggage Handling System
Menurutnya, meski membutuhkan waktu yang lebih lama, judicial review di MK membuahkan hasil lebih sehat, lantaran melalui proses hukum tanpa kepentingan politik.
"Iya tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan (Judicial Review) walaupun UU nya belum berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional terkait Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik.
Responden terlibat sebanyak 1.010 orang, yang secara acak dilakukan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019.
Dari hasil survei, sebanyak 76,3 persen publik nasional setuju Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU KPK yang baru.
Kemudian juga, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.