Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Usul Dana Pilkada Bersumber dari APBN

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid usulkan supaya dana penyelenggaraan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Usul Dana Pilkada Bersumber dari APBN
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi saat menjadi pembicara pada konferensi pers terkait Pilkada 2020 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). KPU menyebut ada 61 dari 270 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2020. Terkait hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengusulkan supaya dana penyelenggaraan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebab KPU menilai hal ini ini lebih efektif, sekaligus memperlancar segala proses dan tahapan Pilkada.

Lain halnya dengan seperti yang saat ini diterapkan.

Yaitu lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) alias kesepakatan anggaran antara KPU setempat dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada.

Menurutnya, kemampuan dana dari setiap daerah berbeda-beda.

Sehingga bisa menyebabkan keterlambatan akibat alotnya proses kesepakatan alokasi anggaran antara KPU dan Pemda setempat.

"Karena itu dari sejak lama, kan KPU mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan seperti ini ya pembiayaan Pilkada itu bersumber dari APBN," kata Pramono di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Baca: Diserang Balik Ruhut Sitompul, Rocky Gerung Ketahuan Tak Lulus di 4 Jurusan Kuliah, Jadi Tertawaan

Selain itu, jika menggunakan APBN maka keseragaman honor yang diterima setiap petugas Pilkada akan punya standarisasi.

Berita Rekomendasi

"Soal honor, soal jumlah kegiatan dan lain-lain itu bisa terstandarisasi dengan baik," ucap dia.

KPU pun berharap usulan ini bisa diterima oleh DPR.

Sehingga pada pelaksanaan Pemilu selanjutnya sudah bisa memakai dana APBN.

"Revisi undang-undang Pilkada terkait dengan sumber pembiayaan pilkada itu sebaiknya berasal dari APBN agar persoalan ini tak berulang setiap penyelenggaran Pilkada," kata dia.

Diketahui, sebanyak 270 Pemerintahan Daerah akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Proses NPHD hingga saat ini terus didorong agar seluruh daerah melakukan NPHD dengan KPU dan Bawaslu untuk menjamin kesuksesan Pilkada tahun 2020.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, telah ditentukan tanggal 1 Oktober 2019 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD.

Setidaknya hingga Senin (7/10) 209 dari 270 daerah yang telah rampungkan NPHD-nya.

Tapi masih ada 61 daerah yang belum menandatangani NPHD nya dengan KPU karena beberapa alasan.

Kendala yang ditemui yakni sejumlah kepala daerah berhalangan di tempat, maupun kendala administratif.

KPU RI kemudian memberikan tenggat hingga hari ini (8/10/2019) kepada 61 daerah yang belum tuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pilkada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas