Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya, Sekjen PA 212 jadi Tersangka hingga Pengakuan Jubir FPI
Pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial yang juga sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penculikan dan pengeroyokan pada Senin (30/9/2019) lalu.
Kejadian tersebut saat Ninoy Karundeng melintasi wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat kerusuhan aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, pecah.
Baca: Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Baca: Penganiayaan Ninoy Karundeng: Diancam Kepala Dibelah, Ketakutan, Amankan Keluarga
Pada waktu bersamaan, Ninoy Karundeng melihat seorang demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.
Ninoy kemudian mengeluarkan ponselnya dan bermaksud ingin mengabadikan momen tersebut.
"Tapi korban didatangi massa menanyakan perihal peruntukan memfoto korban," kata Argo.
Dari situlah, Ninoy mendapatkan perlakuan kasar dari massa tersebut.
Masih dari Kompas.com, Ninoy menceritakan kejadian saat di mana dirinya diculik dan dianiaya.
Ninoy menyebutkan saat merekam kejadian tersebut, ia diseret oleh sekelompok orang tak dikenal dan dibawa masuk ke dalam Masjid Al-Falah di daerah Pejompongan.
Sebelum dibawa masuk ke dalam masjid, Ninoy sempat dianiaya selama dua menit.
Ketika dia mengaku sebagai relawan Jokowi, dia kembali diinterogasi dan dianiaya di dalam masjid.
Tiba-tiba, Ninoy mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang dipanggil 'habib'.
Dia mengaku tak melihat atau mengenal 'habib' tersebut karena dia terus dianiaya.
Baca: Khawatir Keselamatan Dirinya dan Keluarga Pasca Penyekapan, Ninoy Karundeng Evakuasi Anak dan Istri
Baca: Polisi Beberkan Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng
Dia hanya bisa meminta perlindungan dengan alasan punya keluarga yang masih membutuhkannya.
"Seseorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya, waktu saya pendek karena kepala saya akan dibelah," ujar Ninoy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Pegiat media sosial itu juga mendengar pernyataan dari orang-orang yang menganiayanya, mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
"Saya tidak bisa mengenali sama sekali karena peristiwa itu begitu cepat. Saya dipukul bertubi-tubi dan diseret. Saya tidak tahu itu siapa karena saya enggak melihat," ungkap Ninoy.
Selain menganiaya dirinya, sekelompok orang tak dikenal itu juga memeriksa barang pribadi Ninoy seperti telepon genggam dan laptop.
Mereka bahkan menyalin sejumlah data dari laptop Ninoy.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak.
Baca: Ninoy Karundeng Mengungsikan Keluarga Dari Rumah Setelah Peristiwa Penganiayaan Menimpa Dirinya
Baca: Soal Kasus Ninoy Karundeng, Munarman Akui Minta Rekaman CCTV Kepada Pengurus Masjid Al Falah
"Saya dilepaskan itu karena sudah siang, karena saya bawa motor di situ, nah motor saya minta diambilkan sama mereka. Motor saya dirusak dan kuncinya juga dibuang," ujar Ninoy.
Akibat kejadian tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo menyebut, tiga tersangka, yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
Selanjutnya, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy.
Mereka bahkan mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang tersimpan dalam telepon genggamnya.
Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, lokasi penganiyaan Ninoy.
Dia berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Baca: Ninoy Karundeng Mengaku Diancam Kepalanya Akan Dibelah dan Mayatnya Akan Dibuang Di Lokasi Demo
Baca: Polisi Ungkap Sekjen PA 212 Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng
Selain kesebelas tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan saksi lain bernama Fery alias F.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak Senin (7/10/2019).
"Iya, sudah tersangka (Bernard dan Fery)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
Kendati demikian, Argo belum mendapatkan informasi terkait penahanan terhadap Bernard.
"Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujar Argo.
Argo menyebut Bernard berada di lokasi penganiayaan Ninoy dan turut mengintimidasi Ninoy.
"Dia (Bernard) ada di lokasi (penganiayaan Ninoy) ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Baca: Polisi Ungkap Munarman Dapat Laporan Soal Penganiayaan Ninoy Karundeng
Baca: Polisi Beberkan Peran 11 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng
Terkait kasus Ninoy, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah jika dirinya mengetahui kejadian penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy.
Dirinya mengaku tidak mendapatkan laporan dari sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah, Pejompongan berinisial S, seperti yang diungkapkan polisi.
Menurut Munarman, kabar Ninoy Karundeng baru didapatkannya dari media online dan media sosial.
"Tidak ada laporan penganiayaan ke saya. Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos," ujar Munarman saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, Munarman mengakui dirinya sempat meminta rekaman CCTV masjid setelah seorang pengurus masjid melakukan konsultasi hukum terhadapnya.
Namun, Munarman menyebut permintaan itu dilakukan sebagai satu langkah agar dirinya dapat menilai peristiwa sebenarnya yang terjadi di Masjid Al-Falah.
"Kemudian seorang pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid, agar saya bisa asessment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," tutur Munarman.
Baca: Pengakuan Ninoy Karundeng: Diculik Hingga Dipukuli karena Ketahuan Relawan Jokowi
Baca: Polisi Tangkap Delapan Orang Penganiayaan Ninoy Karundeng
Munarman mengaku belum mendapatkan rekaman tersebut meski telah meminta kepada pengurus Masjid Al-Falah.
Dirinya menyebut komunikasi dengan pengurus Masjid Al-Falah baru melalui aplikasi Whatsapp.
"Enggak tahu saya, karena saya komunikasi hanya melalui Whatsapp saja. Saya sama sekali belum lihat," kata Munarman.
Berbeda dengan Munarman, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pria yang juga menjadi Jubir FPI itu memerintahkan seorang tersangka penganiayaan untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al-Falah.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Argo, Munarman melarang S untuk menyerahkan rekaman CCTV Masjid Al-Falah ke polisi.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarman. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Argo tidak menjelaskan apakah rekaman CCTV di masjid itu kemudian dihapuskan atau tidak.
(Tribunnews.com/Whiesa, Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Rindi Nuris Velarosdela)