Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi untuk Advokat yang Aniaya Hakim

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Desrizal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi untuk Advokat yang Aniaya Hakim
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Jumpa pers kuasa hukum dari Desrizal Chaniago, Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Desrizal Chaniago akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, eksepsi akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2019).

Atmajaya Salim, penasihat hukum Desrizal Chaniago, mengatakan eksepsi akan memuat bantahan terhadap surat dakwaan dan latar belakang kliennya melakukan penganiayaan.

"Nanti dalam eksepsi menjelaskan latar belakang kenapa spontan menyabet hakim menggunakan ikat pinggang," kata Atmajaya Salim, ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Dia menegaskan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya itu dilakukan secara spontan. Dia membantah tudingan adanya kesengajaan yang dilakukan Desrizal.

"Tidak ada. Kalau saya sengaja menyakiti, buka ikat pinggang yang saya pegang pangkal atau ujungnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, apabila penganiayaan dilakukan secara sengaja dan mempunyai niatan untuk melukai, maka ikat pinggang bagian besi yang akan diarahkan kepada majelis hakim.

"Kalau mau melukai itu dia supaya besi kena, tetapi ini karetnya. Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang. Itu poin eksepsi kami," tambahnya.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 9 Oktober 2019: Sagitarius Merasa Dicintai, Hubungan Gemini Membaik

Baca: Tiket Murah ke China dengan AirAsia, Penerbangan ke Shanghai dari Jakarta Mulai Rp 2,7 Jutaan

Baca: Sosok Dea, Peserta Indonesian Idol yang Disemprot Maia Saat Goda Al, Bukan Anak Orang Sembarangan!

Sebelumnya, Advokat Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) pagi.

"(Terdakwa,-red) Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata P. Permana, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) pagi.

P. Permana menguraikan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal. Insiden penganiayaan itu bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019).

Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.

Untuk diketahui, Desrizal sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap majelis hakim itu. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Desrizal.

Dia sudah bertemu dan mendapatkan informasi dari Desrizal mengenai alasan melakukan tindak penganiayaan terhadap hakim.

Desrizal merasa majelis hakim telah memutar balikan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan Produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995, yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat dua puluh enam sen), dan putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP dan para penjamin hutangnya wan prestasi, dan menghukum untuk membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 20,389,661,26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen). Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT. Bank Artha Niaga Kencana.

Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas