Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Petinggi PT Hyundai Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon

Herry Jung akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Petinggi PT Hyundai Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering Herry Jung‎.

Herry Jung akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

‎"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN terkait TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Baca: Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Pertimbangkan Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering

KPK sendiri telah mencegah Herry Jung untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus yang menyeret Sunjaya.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon Rita Susana.

Herry Jung maupun Rita sudah dicegah ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.

KPK sedang mempertimbangkan perpanjangan masa pencegahan keduanya, sebab, akan habis pada bulan Oktober ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai sekira Rp51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari  dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar.

KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.

Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan tersangka TPPU. 

Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas