Deby Vinski Diangkat Jadi Konsul Kehormatan Negara Moldova
Deby akan memberikan kontribusi untuk memajukan hubungan bilateral antar negara yang diwakilinya yakni Moldova dengan Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Anti Aging, Deby Vinski telah resmi menjadi Konsul Kehormatan Negara Moldova yang berkedudukan di Jakarta.
Acara ini ditandai dengan pemberian Surat Pengakuan (Exequatur) yang ditanda-tangani oleh dari Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Surat Pengakuan (Exequatur) diberikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi mewakili pemerintah Republik Indonesia kepada Prof. Deby Vinski.
Acara ini di hadiri juga oleh Direktur Fasilitas Diplomatik, John Tjahjanto Boestami, Duta Besar Hungaria HE. Madam Judit Pach serta para eselon 1 dan 2 Kemlu.
Diwaktu yang sama juga diberikan Surat Pengakuan untuk Ibu Christina Eiodia Radjimin sebagai Konsul Kehormatan Hungaria Di Surabaya.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 27 Agustus 1991, Republik Moldova Merdeka dari Rusia
Baca: Sumsel Wakili RI Pada Festival Culture Indonesia di Rumania dan Moldova
Baca: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Diancam Sanksi Tak Bisa Perpanjang SIM dan Bikin Paspor
Dengan resminya pengangkatan dirinya sebagai Konsul Kehormatan untuk Moldova, Deby berharap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
"Juga bisa menambah erat hubungan kedua negara dan bisa membawa angin segar bagi perekonomian, bisnis, kesehatan, budaya dan sebagainya," katanya, Rabu (10/9/2019).
Deby akan memberikan kontribusi untuk memajukan hubungan bilateral antar negara yang diwakilinya dengan Indonesia.
Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
Saat ini terdapat 101 konsul kehormatan dari 55 negara yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Denpasar, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar dan sebagainya.
Baca: Kebahagiaan Ratu Anti Aging Deby Vinski Melihat Putrinya Menikah
Baca: Duit Barbie Kumalasari Rp 200 Juta/Menit Keluar untuk Perawatan Kecantikan, Hidup Cuma Sekali
Sebagai akibat dari globalisasi, pelaku hubungan luar negeri tidak saja dilakukan oleh aktor tradisional seperti perwakilan negara asing yang berbentuk Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat yang diisi oleh pejabat dari Negara Pengirim.
Namun juga dilakukan oleh Konsul Kehormatan yang mewakili kepentingan Negara Pengirim di Indonesia serta merefleksikan suatu perjanjian formal antara negara yang diwakili dengan negara penerima, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler.
Konsul Kehormatan mempunyai kekebalan hukum terbatas atas kegiatan-kegiatan kantor dan dari pemberian testimoni atas masalah yang berhubungan dengan fungsi kekonsuleran.
Hak istimewa lainnya adalah untuk memasang bendera nasional dan lambang negara yang diwakilinya dalam hal ini Moldova, sebagai penanda atas keberadaan Konsul Kehormatan agar dikenali oleh Pemerintah di wilayah tempatnya bekerja.
Lambang negara dan bendera tersebut dapat dipasang di gedung yang dijadikan premis kantor Konsul Kehormatan, wisma Konsul Kehormatan, dan alat pengangkutannya apabila digunakan untuk urusan resmi Konsul Kehormatan mewakili negara pengirim.