Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fadel Muhammad Minta Presiden Jokowi Tak Buru-buru Terbitkan Perppu KPK

Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD Fadel Muhammad angkat bicara mengenai polemik Perppu KPK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Fadel Muhammad Minta Presiden Jokowi Tak Buru-buru Terbitkan Perppu KPK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Fadel Muhammad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD Fadel Muhammad angkat bicara mengenai polemik Perppu KPK.

Fadel menilai Jokowi dalam keadaan sulit dalam mengambil keputusan perihal penerbitan Perppu.

Alasannya, Fadel berpandangan, kondisi politik nasional menjelang pelantikan Presiden.

Oleh karena itu, menurut Fadel, sebaiknya Jokowi mempertimbangkan secara matang penerbitan Perppu KPK.

Baca: Menkes Palestina: Kami Butuh Lembaga Pengawas Obat dan Makanan yang Independen

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Baca: Wanita Ini Menangis Histeris Sambil Gendong Anaknya yang Meninggal

"Diendapkan dengan baik, dibahas lagi dan jangan terburu-buru lah dengan keadaan sekarang ini," kata Fadel kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Fadel menyarankan agar beberapa pasal yang menuai pro dan kontra di dalam revisi UU KPK di bahas secara mendalam terlebih dahulu, sehingga tak terkesan buru-buru.

Rekomendasi Untuk Anda

"Memang sulit, tidak mudah presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppunya pada kondisi keadaan seperti sekarang," ujarnya.

Bagi Fadel, jalan terbaik adalah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan mengeluarkan perppu walaupun itu kewenangan prerogatif Presiden.

"Kita lihat situasi, ada yang mengajukan ke MK ya sudah kita menunggu perkembangan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Fadel mengungkapkan, mengenai informasi yang dia terima soal adanya kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi (judicial review) ke MK terlebih dahulu.

"Saya mendengar, kita biarkan saja masyarakat mengajukan ke MK judicial review. Jadi, nampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya sudah kita tunggu saja proses tersebut. Begitu yang saya dengar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas