Hari Ini KPK Akan Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Rabu (9/10/2019) ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Rizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Panggilan pemeriksaan perdana Rizal sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (7/10/2019). Namun saat itu, ia mangkir.
"Sebagai penjadwalan ulang diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka anggota BPK RI (Rizal Djalil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Baca: KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT MD Leonardo Jusminarta
KPK berharap Rizal dapat hadir dan memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik kali ini.
"Jadi kami harap yang bersangkutan bisa datang, karena sudah dijadwalkan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua orang itu yakni Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo.
Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.